Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 11 Desember 2011

Contoh Coding Pada VB


CODING DI FORM 1

Private Sub Command_click()
Form1.Hide
Form2.Show

End Sub
Private Sub MaskEdBox5_LostFocus()
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox5)

End Sub
Private Sub MaskEdBox7_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox8 = MaskEdBox2
MaskEdBox9 = MaskEdBox5
MaskEdBox10 = MaskEdBox3
MaskEdBox11 = Val(MaskEdBox * 8) + Val(MaskEdBox9) * Val(MaskEdBox10) / 100
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox7) / Val(MaskEdBox11)

End Sub
Private Sub MaskEdBox13_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox14 = MaskEdBox2
MaskEdBox15 = MaskEdBox5
MaskEdBox16 = MaskEdBox3
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox * 14) + Val(MaskEdBox15) * Val(MaskEdBox16) / 100
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox13) / Val(MaskEdBox17)

Sistem Ekonomi Demokrasi


Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencapai kemakmuran.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
4)      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
5)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal negatif .
1)      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang dapat menumbuhkan eksploitasi
2)      Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3)      Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.



KOPERASI DI INDONESIA


Koperasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya.

Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:

a.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
C       Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
C       SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
C       Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
C       Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Kelebihan Koperasi
C       Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
C       Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
C       Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
C       Membantu membuka lapangan pekerjaan
C       Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
C       Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

2. Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
C       Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
C       Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
C       Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
C       Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

HUKUM PERJANJIAN


Pengertian Perjanjian
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.
1.      Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


Hukum Perdata



Pengertian
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Definisi Produk Sampingan dan Produk Gabungan


Produk sampingan
adalah suatu produk dengan total nilai yang relatif  kecil dan dihasilkan secara simultan atau bersamaan dengan suatu produk lain yang total nilainya lebih besar. Produk dengan nilai yang lebih besar tersebut, biasanya disebut produk utama (main product), biasanya diproduksi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan produk sampingan(biasanya, produsen hanya memiliki sedikit kendali atas jumlah produk sampingan).
Misalnya, suatu perusahaan yang menyewa truk untuk mengangkut bahan tertentu menemukan bahwa bahan buangan tersebut dapat digunakan sebagai pupuk.

Produk gabungan
adalah suatu produk yang diproduksi secara bersamaan melalui suatu proses atau serentetan proses umum, di mana setiap produk yang dihasilkan memiliki lebih dari nilai nominal, dalam bentuk sesuai dengan hasil pemrosesan tersebut. Produksinya bersifat simultan karena proses produksi menghasilkan seluruh produk tanpa dapat dihindari. Dalam hal ini ada istilah ‘Titik pisah batas’ yang didefinisikan sebagai titik di mana produk-produk tersebut dapat dipisahkan sebagai unit-unit individual. Sebelum titik tersebut, produk-produk tadi masih dalam satu kesatuan yang homogen.

Definisi Investasi dan Pembangunan Ekonomi


Sebelum kita memasuki pemercepatan investasi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
Investasi adalah cara seseorang untuk mengelola uangnya baik itu dengan dibelikan property, ditabung atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan setelah masa/periode yang ditentukan sebelumnya.
Pembangunan ekonomi selalu ditujukan untuk mempertinggi kesejahteraan dalam arti yang seluas-luasnya, kegiatan pembangunan ekonomi selalu dipandang sebagai keseluruhan usaha pembangunan yang dijalankan oleh suatu masyarakat. Pembangunan ekonomi hanya meliputi usaha sesuatu masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan mempertinggi tingkat pendapatan masyarakatnya. Sedangkan keseluruhan usaha-usaha pembangunan meliputi juga usaha-usaha pembangunan social, politik, dan kebudayaan.
Dengan adanya pembatasan diatas maka dapat didefinisikan pembangunan ekonomi adalah suatu proses menyebabkan pendapatan per kapita penduduk sesuatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa pembangunan ekonomi mempunyai tiga sifat penting
1.      Suatu proses, yang berarti merupakan perubahan yang terjadi terus menerus.
2.      Usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita dan
3.      Kenaikan pendapatan per kapita itu harus terus menerus berlangsung dalam jangka panjang

CONTROL PANEL


Control Panel merupakan bagian dari Microsoft Windows antarmuka pengguna grafis yang memungkinkan pengguna untuk melihat dan memanipulasi sistem dasar pengaturan dan pengendalian melalui applet, misalnya menambahkan hardware, menambahkan dan menghapus perangkat lunak, mengontrol account pengguna, dan mengubah pilihan aksesibilitas. Applet tambahan dapat disediakan oleh perangkat lunak pihak ketiga.  Jadi Control Panel adalah Merupakan utiliti atau program khusus pada operasi Windows di mana kita bisa mengatur setting semua jenis alat atau fasilitas yang tergambar dalam layar ini.
Control Panel telah menjadi bagian inheren dari sistem operasi Microsoft Windows sejak pertama kali rilis (Windows 1.0), dengan banyak applet saat ini yang ditambahkan dalam versi. Dimulai dengan Windows 95, Control Panel diimplementasikan sebagai folder khusus, yaitu folder tidak secara fisik ada, tetapi hanya berisi cara pintas ke berbagai applet seperti Tambah atau Hapus Program dan Internet Options. Secara fisik, applet ini disimpan sebagai. Cpl file. Sebagai contoh, Tambah atau Hapus Program applet ini disimpan di bawah nama appwiz.cpl di SYSTEM32 folder.
Dalam beberapa versi Windows, Control Panel memiliki dua pandangan, Classic View dan Kategori Lihat, dan mungkin untuk beralih di antara ini melalui sebuah opsi yang muncul pada sisi kiri jendela.
Banyak individu Control Panel applet dapat diakses dengan cara lain. Sebagai contoh, Display Properties bisa diakses dengan mengklik kanan pada area kosong desktop dan memilih Properties.
Pandangan klasik terdiri dari berbagai cara pintas ke panel kontrol applet, biasanya tanpa deskripsi apapun (selain nama). Kategori terlihat jika pengguna menggunakan "Details" tampilan.
Tampilan kategori terdiri dari kategori, yang ketika diklik pada panel kontrol menampilkan applet yang berkaitan dengan kategori. Dalam Windows Vista, menampilkan link ke kategori yang paling umum digunakan applet di bawah nama kategori.

Arti Demokrasi Pancasila


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kratein “kekuasaan rakyat”,  yang dibentuk dari kata Demos “rakyat” dan Kratos “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

    Arti Demokrasi Pancasila
Indonesia yang menganut falsafah ideology dan dasar Negara pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi yang dinamakan demokrasi pancasila. Sedangkan Demokrasi pancasila memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita. Dimana asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Rabu, 09 November 2011

1. Langkah-Langkah Membuat Record New Macro
o Klik Start
o Pilih All Program
o Pilih Ms.Office  Ms.Excel


o Klik Menu Tools
o Pilih Macro  Record New Macro


Lalu Akan Muncul tampilan Record Macro



Terdapat beberapa menu-menu seperti
o Macro Name
o Shortcut Key
o Store Macro In

Apabila anda ingin mengubah Macro Name dan Shortcut Key.
Ubahlah sesuai dengan keinginan anda, apabila anda ingin mengubah Shortcut Key jangan lupa menekan tombol Shift pada keyboard, seperti contoh berikut :


Sebagai Contoh



Untuk mencari hasil
o Klik Pada Hasil, Lalu masukkan rumus
o =SUM(B2,C2)
o ENTER






Akan muncul tampilan seperti ini



Lalu tekan Ctrl+Shift A

Akan mucul tampilan seperti ini







Klik Debug
Lalu akan muncul tampilan seperti ini



Lalu Komp1 ubah menjadi Declarations
Akan muncul lagi tampilan seperti ini


Selesai

Minggu, 06 November 2011

DANA PENSIUN

Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan Pensiun. Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001). Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan / balas jasa pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan.
Pengertian dana pensiun adalah menarik iuran dari setiap karyawan kemudian iuran tersebut diinvestasikan ke dalam usaha yang paling potensial. Dana pensiun tidak terkena pajak, karena program pemerintah mengenai dana pensiun. UU No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk objek pajak.”

I.       Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun :

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu :
1.      Bagi Pemberi Kerja, jika dipandang dari sisi pemberi kerja tujuannya :
a)    Kewajiban Moral, perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
    dan jaminan ketenangan atas masa depan karyawannya saat mencapai usia pensiun, dengan mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya;
b) Loyalitas, jaminan rasa aman dan ketenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan meningkatkan loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan;
c)   Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pensiun sebagai bagian dari kompensasi perusahaan yang diberikan kepada karyawannya, akan memberikan nilai lebih dan daya saing bagi perusahaan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
2.      Bagi Karyawan, dari sisi karyawan tujuannya :
a)    Rasa aman terhadap masa yang akan datang, karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, hal ini juga akan mempengaruhi kinerjanya saat masih produktif;
b)   Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.


III.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
4.1       Asas Dana Pensiun
Asas, dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :
1)    Penyelenggaraan dengan sistem pendanaan, setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana yang bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya untuk memenuhi pembayaran hak peserta, sedangkan pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran. manfaat pensiun, sesuai UU. No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun tidak diperkenankan.
2)      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan sendiri, kepastian mengenai pemisahan kekayaan tersebut diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun mengacu pada UU. Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
3)  Kesempatan mendirikan dana pensiun, setiap pemberi kerja mendapatkan kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Sesuai janji pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawannya memberikan konsekuensi timbulnya kewajiban pemberi kerja membayar iuran.
4)      Penundaan manfaat, pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia pensiun.
5)   Pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran hak peserta. Pembinaan dan pengawasan dilakukan Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan, selain itu pengelola dana pensiun mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

3.2    Fungsi Dana  Pensiun antara lain :
    1. Asuransi, masa kerja karyawan bukan harga mati, apabila masa kerja karyawan belum mencapai usia pensiun yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan seperti: mengalami kecelakaan sehingga cacat tetap atau meninggal dunia dsb. Maka akan  memperoleh hak pensiun walaupun jumlah yang diterima tidak penuh seperti karyawan yang pensiun normal; 
    2. Tabungan, himpunan iuran peserta dan pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri. 
    3. Pensiun, seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama hidup peserta, dan dilanjutkan janda/duda peserta.
3.3  Norma Dana Pensiun
Norma, merupakan aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar peserta pensiun mendapatkan jaminan masa depannya setelah tidak bekerja lagi, seperti :
    1. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
    2. Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun didasarkan atas jumlah iuran yang seyogyanya terkumpul pada saat peserta mencapai usia pensiun ditambah sejumlah bonus yang pembayarannya dapat dilakukan secara berkala. 
    3. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus; 
    4. Bagi peserta yang behenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri, iuran pemberi kerja, serta bonus.
    5. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
IV.        Peserta dan Usia Pensiun
Peserta, sesuai peraturan dana pensiun Undang-undang No. 12 Tahun 1992 pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepersertaan dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Usia Pensiun, adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dibedakan ke dalam 4 kategori :
1)      Pensiun normal (normal retirement), adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh, ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun;
2)      Pensiun dipercepat (early retirement), sesuai ketentuan Dana Pensiun karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus yaitu mendapat izin dari pemberi kerja dan berhalangan tetap atau karyawan mengalami cacat tetap, besarnya manfaat pensiun berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent);
3)    Pensiun ditunda (deferred retirement), dalam ketentuan Dana Pensiun karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat diperkenankan untuk bekerja melampaui usia pensiun normal, pembayaran pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
4)  Pensiun cacat, apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Besarnya manfaat pensiun sesuai ketentuan Dana Pensiun.

V.      Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 pasal 2 jenis kelembagaan dana pensiun dibatasi dalam 2 jenis, yaitu :
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan penyelenggaran program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur DPPK, antara lain:
1)      Peraturan DPPK mencakup, nama dana pensiun, nama pendiri, karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratannya, tanggal pembentukan, nama mitra pendiri, tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya, dll;
2)      Pembentukannya, seperti peraturan dana pensiun, arahan investasi, laporan aktuaris, penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan, dll;
3)  Kepengurusan dan laporan, pengurus dana pensiun ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus diwajibkan menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha dengan bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
4)  Penggabungan atau pemisahan dana pensiun, penggabungan dapat dilakukan selama memiliki program pensiun yang sama, pengabungan DPPK harus seizin Menkeu, harus ada pemberi kerja yang bertanggungjawa atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta;
5)   Pengalihan kepesertaan dapat dilakukan apabila kedua program dana pensiun sama dan harus ada yang bertanggungjawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank dengan status bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Dengan demikian bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK, dengan memenuhi beberapa persyaratan :
1.      Perusahaan Asuransi Jiwa :
Ø      Memenuhi tingkat solvabilitas sesuai peraturan perundang-undangan asuransi sekurang-kurangnya 8 bulan terakhir;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan DPLK dibidang organisasi, personalia dan sistem administrasinya;
Ø      Memiliki kinerja investasi yang sehat sesuai ketentuan investasi di bidang asuransi;
Ø    Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan nilai tunai kurang 20%;
Ø Sanggup menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan;
Ø      Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
2.      Bank Umum
Ø      Memenuhi tingkat kesehatan bank;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan dana pensiun;
Ø  Menyanggupi menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
VI.   Program Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Program pension terdiri dari 3 golongan yaitu :
1)   Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan), adalah program yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
2)    Program pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined benefit plan), adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari gaji terakhir peserta saat mencapai usia pensiun;
3)  Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan), adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang perhitungannya didasarkan pada rumusan yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
VII.           Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara, yaitu :
  1. Metode Pay As You Go (current cost method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir (tidak diperbolehkan oleh UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun), dengan ciri-ciri :
a)      Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun;
b)      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c)      Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
    2.  Metode Sistem Pendanaan (funding system), penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk  pembayaran manfaat pensiun pada masa yang akan datang, yang dibedakan dalam dua bentuk :
a)      Singgle premium funding (unit benefit method), adalah biaya setiap peserta program untuk satu tahun ditentukan dengan faktor anuitas (deffered annuity factor) yang menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah diperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sbb.:
§         2% dari gaji tahun tersebut (career average);
§         2% dari gaji rata-rata terakhir (final average);
§         Sebesar tertentu per bulan (flat benefit).
b)      Level premium funding, adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. 
VIII.        Kelemahan dan Keunggulan dana  Pensiun
9.1   Kelemahan Dana Pensiun
Sebelum UU. No. 11 Tahun 1992 layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP), namun manfaat pensiun yang diberikan masih jauh dari manfaat yang seharusnya diterima peserta, berdasarkan penelitian terdapat beberapa kelemahan program YDP, antara lain :
1)      Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun;
2)      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional;
3)   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten untuk mencapai tujuan program pensiun;
4)      Arahan administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik;
5)      Banyak investasi dilakukan pada aktiva kurang produktif (tidak cepat menghasilkan);
6)      Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah;
7)   Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan, dll.


      9.2 Keunggulan Dana Pensiun
      Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial, sbb.:
1)   Pengelola yang ditunjuk profesional, setia, jujur serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang;
2)      Sesuai Undang-undang dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan;
3)    Seluruh himpunan iuran dan hasil pengembangannya dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya;
4)      Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah;
5)   Dana pensiun mempunyai prospek menjadi lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi, sehingga memiliki posisi tawar-menawar yang tinggi untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain;
6)  Untuk mengurangi risiko kematian/kecelakaan seluruh atau sebagian peserta dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi;
7)      Dana pensiun dapat dinikmati secara berkala;
8)      Dana pensiun mempunyai 3 fungsi terpadu yaitu tabungan, asuransi, dan pensiun dll.






DAFTAR PUSTAKA

http://indahpadawaktunya.blog.com/2009/06/28/dana-pensiun/