Koperasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan
anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga
sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Satu-satunya
bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya
“Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden
Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk
membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang
pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No.
91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di
perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada
tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
a. Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Mengajukan berdirinya
“Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. Menetapkan tanggal
12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke
II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
C
Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
C
SOKRI
di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres
Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres
tersebut antara lain:
C
Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koperasi.
C
Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat
ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai
kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Kelebihan Koperasi
C
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
C
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
C
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
C
Membantu
membuka lapangan pekerjaan
C
Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
C
Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2. Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
C
Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
C
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
C
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
C
Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
0 komentar:
Posting Komentar