Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 06 November 2011

DANA PENSIUN

Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan Pensiun. Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001). Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan / balas jasa pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan.
Pengertian dana pensiun adalah menarik iuran dari setiap karyawan kemudian iuran tersebut diinvestasikan ke dalam usaha yang paling potensial. Dana pensiun tidak terkena pajak, karena program pemerintah mengenai dana pensiun. UU No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk objek pajak.”

I.       Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun :

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu :
1.      Bagi Pemberi Kerja, jika dipandang dari sisi pemberi kerja tujuannya :
a)    Kewajiban Moral, perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
    dan jaminan ketenangan atas masa depan karyawannya saat mencapai usia pensiun, dengan mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya;
b) Loyalitas, jaminan rasa aman dan ketenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan meningkatkan loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan;
c)   Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pensiun sebagai bagian dari kompensasi perusahaan yang diberikan kepada karyawannya, akan memberikan nilai lebih dan daya saing bagi perusahaan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
2.      Bagi Karyawan, dari sisi karyawan tujuannya :
a)    Rasa aman terhadap masa yang akan datang, karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, hal ini juga akan mempengaruhi kinerjanya saat masih produktif;
b)   Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.


III.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
4.1       Asas Dana Pensiun
Asas, dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :
1)    Penyelenggaraan dengan sistem pendanaan, setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana yang bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya untuk memenuhi pembayaran hak peserta, sedangkan pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran. manfaat pensiun, sesuai UU. No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun tidak diperkenankan.
2)      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan sendiri, kepastian mengenai pemisahan kekayaan tersebut diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun mengacu pada UU. Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
3)  Kesempatan mendirikan dana pensiun, setiap pemberi kerja mendapatkan kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Sesuai janji pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawannya memberikan konsekuensi timbulnya kewajiban pemberi kerja membayar iuran.
4)      Penundaan manfaat, pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia pensiun.
5)   Pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran hak peserta. Pembinaan dan pengawasan dilakukan Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan, selain itu pengelola dana pensiun mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

3.2    Fungsi Dana  Pensiun antara lain :
    1. Asuransi, masa kerja karyawan bukan harga mati, apabila masa kerja karyawan belum mencapai usia pensiun yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan seperti: mengalami kecelakaan sehingga cacat tetap atau meninggal dunia dsb. Maka akan  memperoleh hak pensiun walaupun jumlah yang diterima tidak penuh seperti karyawan yang pensiun normal; 
    2. Tabungan, himpunan iuran peserta dan pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri. 
    3. Pensiun, seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama hidup peserta, dan dilanjutkan janda/duda peserta.
3.3  Norma Dana Pensiun
Norma, merupakan aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar peserta pensiun mendapatkan jaminan masa depannya setelah tidak bekerja lagi, seperti :
    1. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
    2. Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun didasarkan atas jumlah iuran yang seyogyanya terkumpul pada saat peserta mencapai usia pensiun ditambah sejumlah bonus yang pembayarannya dapat dilakukan secara berkala. 
    3. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus; 
    4. Bagi peserta yang behenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri, iuran pemberi kerja, serta bonus.
    5. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
IV.        Peserta dan Usia Pensiun
Peserta, sesuai peraturan dana pensiun Undang-undang No. 12 Tahun 1992 pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepersertaan dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Usia Pensiun, adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dibedakan ke dalam 4 kategori :
1)      Pensiun normal (normal retirement), adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh, ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun;
2)      Pensiun dipercepat (early retirement), sesuai ketentuan Dana Pensiun karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus yaitu mendapat izin dari pemberi kerja dan berhalangan tetap atau karyawan mengalami cacat tetap, besarnya manfaat pensiun berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent);
3)    Pensiun ditunda (deferred retirement), dalam ketentuan Dana Pensiun karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat diperkenankan untuk bekerja melampaui usia pensiun normal, pembayaran pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
4)  Pensiun cacat, apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Besarnya manfaat pensiun sesuai ketentuan Dana Pensiun.

V.      Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 pasal 2 jenis kelembagaan dana pensiun dibatasi dalam 2 jenis, yaitu :
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan penyelenggaran program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur DPPK, antara lain:
1)      Peraturan DPPK mencakup, nama dana pensiun, nama pendiri, karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratannya, tanggal pembentukan, nama mitra pendiri, tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya, dll;
2)      Pembentukannya, seperti peraturan dana pensiun, arahan investasi, laporan aktuaris, penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan, dll;
3)  Kepengurusan dan laporan, pengurus dana pensiun ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus diwajibkan menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha dengan bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
4)  Penggabungan atau pemisahan dana pensiun, penggabungan dapat dilakukan selama memiliki program pensiun yang sama, pengabungan DPPK harus seizin Menkeu, harus ada pemberi kerja yang bertanggungjawa atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta;
5)   Pengalihan kepesertaan dapat dilakukan apabila kedua program dana pensiun sama dan harus ada yang bertanggungjawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank dengan status bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Dengan demikian bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK, dengan memenuhi beberapa persyaratan :
1.      Perusahaan Asuransi Jiwa :
Ø      Memenuhi tingkat solvabilitas sesuai peraturan perundang-undangan asuransi sekurang-kurangnya 8 bulan terakhir;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan DPLK dibidang organisasi, personalia dan sistem administrasinya;
Ø      Memiliki kinerja investasi yang sehat sesuai ketentuan investasi di bidang asuransi;
Ø    Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan nilai tunai kurang 20%;
Ø Sanggup menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan;
Ø      Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
2.      Bank Umum
Ø      Memenuhi tingkat kesehatan bank;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan dana pensiun;
Ø  Menyanggupi menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
VI.   Program Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Program pension terdiri dari 3 golongan yaitu :
1)   Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan), adalah program yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
2)    Program pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined benefit plan), adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari gaji terakhir peserta saat mencapai usia pensiun;
3)  Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan), adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang perhitungannya didasarkan pada rumusan yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
VII.           Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara, yaitu :
  1. Metode Pay As You Go (current cost method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir (tidak diperbolehkan oleh UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun), dengan ciri-ciri :
a)      Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun;
b)      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c)      Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
    2.  Metode Sistem Pendanaan (funding system), penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk  pembayaran manfaat pensiun pada masa yang akan datang, yang dibedakan dalam dua bentuk :
a)      Singgle premium funding (unit benefit method), adalah biaya setiap peserta program untuk satu tahun ditentukan dengan faktor anuitas (deffered annuity factor) yang menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah diperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sbb.:
§         2% dari gaji tahun tersebut (career average);
§         2% dari gaji rata-rata terakhir (final average);
§         Sebesar tertentu per bulan (flat benefit).
b)      Level premium funding, adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. 
VIII.        Kelemahan dan Keunggulan dana  Pensiun
9.1   Kelemahan Dana Pensiun
Sebelum UU. No. 11 Tahun 1992 layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP), namun manfaat pensiun yang diberikan masih jauh dari manfaat yang seharusnya diterima peserta, berdasarkan penelitian terdapat beberapa kelemahan program YDP, antara lain :
1)      Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun;
2)      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional;
3)   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten untuk mencapai tujuan program pensiun;
4)      Arahan administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik;
5)      Banyak investasi dilakukan pada aktiva kurang produktif (tidak cepat menghasilkan);
6)      Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah;
7)   Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan, dll.


      9.2 Keunggulan Dana Pensiun
      Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial, sbb.:
1)   Pengelola yang ditunjuk profesional, setia, jujur serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang;
2)      Sesuai Undang-undang dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan;
3)    Seluruh himpunan iuran dan hasil pengembangannya dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya;
4)      Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah;
5)   Dana pensiun mempunyai prospek menjadi lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi, sehingga memiliki posisi tawar-menawar yang tinggi untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain;
6)  Untuk mengurangi risiko kematian/kecelakaan seluruh atau sebagian peserta dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi;
7)      Dana pensiun dapat dinikmati secara berkala;
8)      Dana pensiun mempunyai 3 fungsi terpadu yaitu tabungan, asuransi, dan pensiun dll.






DAFTAR PUSTAKA

http://indahpadawaktunya.blog.com/2009/06/28/dana-pensiun/



0 komentar:

Posting Komentar