Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 09 November 2011

1. Langkah-Langkah Membuat Record New Macro
o Klik Start
o Pilih All Program
o Pilih Ms.Office  Ms.Excel


o Klik Menu Tools
o Pilih Macro  Record New Macro


Lalu Akan Muncul tampilan Record Macro



Terdapat beberapa menu-menu seperti
o Macro Name
o Shortcut Key
o Store Macro In

Apabila anda ingin mengubah Macro Name dan Shortcut Key.
Ubahlah sesuai dengan keinginan anda, apabila anda ingin mengubah Shortcut Key jangan lupa menekan tombol Shift pada keyboard, seperti contoh berikut :


Sebagai Contoh



Untuk mencari hasil
o Klik Pada Hasil, Lalu masukkan rumus
o =SUM(B2,C2)
o ENTER






Akan muncul tampilan seperti ini



Lalu tekan Ctrl+Shift A

Akan mucul tampilan seperti ini







Klik Debug
Lalu akan muncul tampilan seperti ini



Lalu Komp1 ubah menjadi Declarations
Akan muncul lagi tampilan seperti ini


Selesai

Minggu, 06 November 2011

DANA PENSIUN

Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan Pensiun. Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001). Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan / balas jasa pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan.
Pengertian dana pensiun adalah menarik iuran dari setiap karyawan kemudian iuran tersebut diinvestasikan ke dalam usaha yang paling potensial. Dana pensiun tidak terkena pajak, karena program pemerintah mengenai dana pensiun. UU No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk objek pajak.”

I.       Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun :

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu :
1.      Bagi Pemberi Kerja, jika dipandang dari sisi pemberi kerja tujuannya :
a)    Kewajiban Moral, perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
    dan jaminan ketenangan atas masa depan karyawannya saat mencapai usia pensiun, dengan mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya;
b) Loyalitas, jaminan rasa aman dan ketenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan meningkatkan loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan;
c)   Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pensiun sebagai bagian dari kompensasi perusahaan yang diberikan kepada karyawannya, akan memberikan nilai lebih dan daya saing bagi perusahaan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
2.      Bagi Karyawan, dari sisi karyawan tujuannya :
a)    Rasa aman terhadap masa yang akan datang, karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, hal ini juga akan mempengaruhi kinerjanya saat masih produktif;
b)   Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.


III.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
4.1       Asas Dana Pensiun
Asas, dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :
1)    Penyelenggaraan dengan sistem pendanaan, setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana yang bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya untuk memenuhi pembayaran hak peserta, sedangkan pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran. manfaat pensiun, sesuai UU. No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun tidak diperkenankan.
2)      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan sendiri, kepastian mengenai pemisahan kekayaan tersebut diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun mengacu pada UU. Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
3)  Kesempatan mendirikan dana pensiun, setiap pemberi kerja mendapatkan kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Sesuai janji pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawannya memberikan konsekuensi timbulnya kewajiban pemberi kerja membayar iuran.
4)      Penundaan manfaat, pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia pensiun.
5)   Pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran hak peserta. Pembinaan dan pengawasan dilakukan Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan, selain itu pengelola dana pensiun mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

3.2    Fungsi Dana  Pensiun antara lain :
    1. Asuransi, masa kerja karyawan bukan harga mati, apabila masa kerja karyawan belum mencapai usia pensiun yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan seperti: mengalami kecelakaan sehingga cacat tetap atau meninggal dunia dsb. Maka akan  memperoleh hak pensiun walaupun jumlah yang diterima tidak penuh seperti karyawan yang pensiun normal; 
    2. Tabungan, himpunan iuran peserta dan pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri. 
    3. Pensiun, seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama hidup peserta, dan dilanjutkan janda/duda peserta.
3.3  Norma Dana Pensiun
Norma, merupakan aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar peserta pensiun mendapatkan jaminan masa depannya setelah tidak bekerja lagi, seperti :
    1. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
    2. Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun didasarkan atas jumlah iuran yang seyogyanya terkumpul pada saat peserta mencapai usia pensiun ditambah sejumlah bonus yang pembayarannya dapat dilakukan secara berkala. 
    3. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus; 
    4. Bagi peserta yang behenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri, iuran pemberi kerja, serta bonus.
    5. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
IV.        Peserta dan Usia Pensiun
Peserta, sesuai peraturan dana pensiun Undang-undang No. 12 Tahun 1992 pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepersertaan dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Usia Pensiun, adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dibedakan ke dalam 4 kategori :
1)      Pensiun normal (normal retirement), adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh, ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun;
2)      Pensiun dipercepat (early retirement), sesuai ketentuan Dana Pensiun karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus yaitu mendapat izin dari pemberi kerja dan berhalangan tetap atau karyawan mengalami cacat tetap, besarnya manfaat pensiun berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent);
3)    Pensiun ditunda (deferred retirement), dalam ketentuan Dana Pensiun karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat diperkenankan untuk bekerja melampaui usia pensiun normal, pembayaran pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
4)  Pensiun cacat, apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Besarnya manfaat pensiun sesuai ketentuan Dana Pensiun.

V.      Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 pasal 2 jenis kelembagaan dana pensiun dibatasi dalam 2 jenis, yaitu :
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan penyelenggaran program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur DPPK, antara lain:
1)      Peraturan DPPK mencakup, nama dana pensiun, nama pendiri, karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratannya, tanggal pembentukan, nama mitra pendiri, tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya, dll;
2)      Pembentukannya, seperti peraturan dana pensiun, arahan investasi, laporan aktuaris, penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan, dll;
3)  Kepengurusan dan laporan, pengurus dana pensiun ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus diwajibkan menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha dengan bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
4)  Penggabungan atau pemisahan dana pensiun, penggabungan dapat dilakukan selama memiliki program pensiun yang sama, pengabungan DPPK harus seizin Menkeu, harus ada pemberi kerja yang bertanggungjawa atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta;
5)   Pengalihan kepesertaan dapat dilakukan apabila kedua program dana pensiun sama dan harus ada yang bertanggungjawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank dengan status bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Dengan demikian bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK, dengan memenuhi beberapa persyaratan :
1.      Perusahaan Asuransi Jiwa :
Ø      Memenuhi tingkat solvabilitas sesuai peraturan perundang-undangan asuransi sekurang-kurangnya 8 bulan terakhir;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan DPLK dibidang organisasi, personalia dan sistem administrasinya;
Ø      Memiliki kinerja investasi yang sehat sesuai ketentuan investasi di bidang asuransi;
Ø    Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan nilai tunai kurang 20%;
Ø Sanggup menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan;
Ø      Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
2.      Bank Umum
Ø      Memenuhi tingkat kesehatan bank;
Ø      Memiliki kesiapan menyelenggarakan dana pensiun;
Ø  Menyanggupi menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
VI.   Program Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Program pension terdiri dari 3 golongan yaitu :
1)   Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan), adalah program yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
2)    Program pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined benefit plan), adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari gaji terakhir peserta saat mencapai usia pensiun;
3)  Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan), adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang perhitungannya didasarkan pada rumusan yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
VII.           Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara, yaitu :
  1. Metode Pay As You Go (current cost method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir (tidak diperbolehkan oleh UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun), dengan ciri-ciri :
a)      Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun;
b)      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c)      Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
    2.  Metode Sistem Pendanaan (funding system), penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk  pembayaran manfaat pensiun pada masa yang akan datang, yang dibedakan dalam dua bentuk :
a)      Singgle premium funding (unit benefit method), adalah biaya setiap peserta program untuk satu tahun ditentukan dengan faktor anuitas (deffered annuity factor) yang menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah diperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sbb.:
§         2% dari gaji tahun tersebut (career average);
§         2% dari gaji rata-rata terakhir (final average);
§         Sebesar tertentu per bulan (flat benefit).
b)      Level premium funding, adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. 
VIII.        Kelemahan dan Keunggulan dana  Pensiun
9.1   Kelemahan Dana Pensiun
Sebelum UU. No. 11 Tahun 1992 layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP), namun manfaat pensiun yang diberikan masih jauh dari manfaat yang seharusnya diterima peserta, berdasarkan penelitian terdapat beberapa kelemahan program YDP, antara lain :
1)      Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun;
2)      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional;
3)   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten untuk mencapai tujuan program pensiun;
4)      Arahan administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik;
5)      Banyak investasi dilakukan pada aktiva kurang produktif (tidak cepat menghasilkan);
6)      Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah;
7)   Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan, dll.


      9.2 Keunggulan Dana Pensiun
      Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial, sbb.:
1)   Pengelola yang ditunjuk profesional, setia, jujur serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang;
2)      Sesuai Undang-undang dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan;
3)    Seluruh himpunan iuran dan hasil pengembangannya dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya;
4)      Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah;
5)   Dana pensiun mempunyai prospek menjadi lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi, sehingga memiliki posisi tawar-menawar yang tinggi untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain;
6)  Untuk mengurangi risiko kematian/kecelakaan seluruh atau sebagian peserta dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi;
7)      Dana pensiun dapat dinikmati secara berkala;
8)      Dana pensiun mempunyai 3 fungsi terpadu yaitu tabungan, asuransi, dan pensiun dll.






DAFTAR PUSTAKA

http://indahpadawaktunya.blog.com/2009/06/28/dana-pensiun/



Kondisi Kemiskinan di Indonesia


Secara harfiah, kemiskinan berasal dari kata dasar miskin yang artinya tidak berharta-benda (Poerwadarminta, 1976). Secara luas Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Cara memecahkan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ada 3 masalah utama kemiskinan di Indonesia, yaitu:
1. Terbatasnya Kecukupan dan Mutu Pangan
Hal ini berkaitan dengan rendahnya daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, dan kurangnya  dukungan pemerintah bagi petani untuk memproduksi beras sedangkan masyarakat Indonesia sangat tergantung pada beras. Permasalahan kecukupan pangan antara lain terlihat dari rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita, dan ibu.
2. Terbatasnya dan Rendahnya Mutu Layanan Kesehatan
Hal ini mengakibatkan rendahnya daya tahan dan kesehatan masyarakat miskin untuk bekerja dan mencari nafkah, terbatasnya kemampuan anak dari keluarga untuk tumbuh kembang, dan rendahnya kesehatan para ibu. Salah satu indikator dari terbatasnya akses layanan kesehatan adalah angka kematian bayi.
3. Terbatasnya dan Rendahnya Mutu Layanan Pendidikan
Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya pendidikan, terbatasnya kesediaan sarana pendidikan, terbatasnya jumlah guru bermutu di daerah, dan terbatasnya jumlah sekolah yang layak untuk proses belajar-mengajar. Pendidikan formal belum dapat menjangkau secara merata seluruh lapisan masyarakat sehingga terjadi perbedaan  antara penduduk kaya dan penduduk miskin dalam masalah pendidikan.
Cara Mengatasinya kemiskinan
  1. Hilangkan sifat malas, Setiap orang pasti ada yang namanya sifat malas, jangan semata-mata kita menyalahkan pemerintah kita juga harus berpikir ke depan akan jadi apa kita kalo kita bermalas-malasan dan menjadi apa kelak nasib kita dan anak-anak kita.
  1. Pemerintahan sekarang ini untuk lebih memperhatikan sektor pendidikan. Bagaimana pemerintah misalnya mau menempatkan persoalan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam pengambilan kebijakannya. Pembangunan pendidikan adalah modal utama dalam membangun suatu bangsa. Sebab, pendidikan terkait dengan kualitas SDM. Maka, jika bangsa ini ingin maju, maka pembangunan dunia pendidikan adalah syarat mutlak yang harus dilakukan.
  2. Pemerintah juga harus bekerja lebih maksimal dalam membangun lapangan pekerjaan agar masyarakat miskin bisa mencari nafkah dan hidup lebih sederhana dengan kata lain mampu untuk membeli makanan pokok.

Sabtu, 05 November 2011

AKTUALISASI PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

1.2             Maksud dan Tujuan
Sebagai warga Negara yang baik, sudah sepantasnya kita memahami arti dari sebuah bangsa dan Negara. Oleh karena itu kita harus mengerti arti dari wawasan nusantara agar kelak kita dapat meneruskan kehidupan bernegara di era globalisasi.
Tujuan penulisan ini adalah agar seluruh pembaca dapat mengerti dan mengamalkan mengenai wawasan nusantara agar mencapai tujuan dari wawasan nusantara. Sedangkan Wawasan Nusantara itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingaan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

1.3       Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional Dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain:

  1. Aspek Ideologi
Ideologi Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

  1. Aspek Politik
Konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh.

  1. Aspek Ekonomi
Dari aspek ekonomi wawasan nusantara bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  1. Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dimana secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen karena banyaknya perbedaan setiap Negara maupun daerah.
  1. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Agar terwujudnya pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
BAB 2
AKTUALISASI PERWUJUDAN WAWASAN  NUSANTARA

            Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
 Selain itu untuk menambah perwujudan wawasan nusantara kita juga harus  tahu semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika atau Kesatuan dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”..
Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan ideologi ,politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan
2.1       Aspek ideologi
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Salah satu Distorsi pemahaman dan implementasi yang terjadi saat ini, dapat kita amati fenomenanya antara lain :
  • Terjadinya kemerosotan (dekadensi) moral, watak, mental dan perilaku/ etika hidup bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda.
  • Gaya hidup yang Hedonistik, materialistik konsumtif dan cenderung melahirkan sifat ketamakan atau keserakahan, serta mengarah pada sifat dan sikap individualistik.
  • Timbulnya gejala politik yang berorientasi kepada kekuatan, kekuasaan dan kekerasan, sehingga hukum sulit ditegakkan.
  • Persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, beda pendapat yang berujung bermusuhan, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung anarkhis.
  • Birokrasi pemerintahan terlihat semakin arogan berlebihan, cenderung KKN dan sukar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Pemberan-tasan korupsi yang berakar pada birokrasi ini yang terasakan amat sulit karena telah membudaya.
Dalam era globalisasi pada saat ini sangatlah diperlukan keyakinan akan sebuah ideologi agar selalu berada pada jalur yang terus menuju tujuan bangsa Indonesia. Banyak sekali yang harus kita lakukan,contohnya adalah memahami apa arti dari sebuah bangsa dan tidak berbuat perbuatan yang merendahkan martabat bangsa Indonesia.
2.2       Aspek politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
          konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh. Berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Dalam hal ini Perwujudan Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dapat di artikan :
a)     Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup, dan kesatuan bagi seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)     Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c)      Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d)     Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e)     Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f)       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g)     Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2.3       Aspek Ekonomi
          Aktualisasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
          Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
          Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1.      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa     meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yang perlu kita perhatikan diantaranya yaitu :
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
2.4       Aspek Sosial dan Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
          Secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen dengan unsur-unsur :
  1. Sistem religi dan upacara keagamaan
  2. Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
  3. Sistem pengetahuan
  4. Bahasa
  5.  Keserasiaan
  6.  Sistem mata pencaharian 
  7. System teknologi dan peralatan
          Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat  artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
          Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Selain bersifat heterogen adapula yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
2.5       Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Wujud pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.  Adapula system  pertahanan dan keamanan rakyat semesta yaitu ditandai dengan :

1)     Pandangan bangsa Indonesia tentang “Perang dan Damai” : bangsa Indonesia cinta dan damai dan tidak menghendaki perang. Pertikaian diusahakan penyelesaiannya secara damai, walaupun demikian bangsa Indonesia lebih cinta dengan kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang adalah usaha terakhir, bila usaha damai tidak tercapai
2)     Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan NKRI dilandasi oleh landasan idil pancasila, landasan konstitusional, UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3)     Pertahanan dan keamanan Negara merupakan usaha nasional terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional, dengan semangat tanpa mengenal menyerah. Dirumuskan dalam Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut . Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapa pun kecilnya dan dari manana pun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara.
          Disamping itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam ulasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tahu hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

BAB 3
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa tentang dan lingkungan berdasarkan idea nasional yaitu pancasila dan UUD 45 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai dalam tindak kebijaksanaan na dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
Ø      Pada kehidupan politik
Ø      Pada kehidupan ekonomi
Ø      Pada kehidupan sosial budaya
Ø      Pada kehidupan pertahanan keamanan

3.2       Saran
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Selain itu pula Negara kita ini sangat berpotensial untuk menjadi Negara yang sangat maju.Sebagai seorang mahasiswa,mungkin saran saya dapat membantu. Berikut adalah saran saya dalam berbagai aspek :
·      Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
  
DAFTAR PUSTAKA

Drs. Rusman Kamaludin, Pendidikan Kewarganegaraan
Moesadin Malik. Ir., M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Februari 2011
http://www.beranda-jiwa.info/contoh-makalah-search-engine-google/