Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan
Pensiun. Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang
paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena
dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah
hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan
sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001). Dana Pensiun adalah Badan hukum
yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai
negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagai penghargaan / balas jasa
pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 adalah “badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan.
Pengertian dana pensiun
adalah menarik iuran dari setiap karyawan kemudian iuran tersebut
diinvestasikan ke dalam usaha yang paling potensial. Dana pensiun tidak terkena
pajak, karena program pemerintah mengenai dana pensiun. UU No 7 Tahun 1983
tentang pajak penghasilan berbunyi:
“Iuran yang diterima atau
diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh
Pemberi Kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
tidak termasuk objek pajak.”
I.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun :
Setiap pihak memiliki tujuan
masing-masing yang berbeda, yaitu :
1. Bagi Pemberi Kerja, jika dipandang dari
sisi pemberi kerja tujuannya :
a) Kewajiban Moral, perusahaan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
dan jaminan ketenangan atas masa
depan karyawannya saat mencapai usia pensiun, dengan mengikuti atau membentuk
sendiri dana pensiun untuk para karyawannya;
b) Loyalitas, jaminan rasa aman dan
ketenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan meningkatkan loyalitas
dan dedikasi kepada perusahaan;
c) Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan
memasukkan program pensiun sebagai bagian dari kompensasi perusahaan yang
diberikan kepada karyawannya, akan memberikan nilai lebih dan daya saing bagi
perusahaan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di
pasar tenaga kerja.
2. Bagi Karyawan, dari sisi karyawan
tujuannya :
a) Rasa aman terhadap masa yang akan datang,
karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan penghasilan setelah
memasuki masa pensiun, hal ini juga akan mempengaruhi kinerjanya saat masih
produktif;
b) Kompensasi yang lebih baik, karyawan
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat memasuki
usia pensiun atau berhenti bekerja.
III. Asas,
Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
4.1 Asas
Dana Pensiun
Asas, dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah
menganut beberapa asas pokok :
1) Penyelenggaraan dengan sistem pendanaan,
setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana
yang bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya untuk memenuhi pembayaran
hak peserta, sedangkan pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk
membiayai pembayaran. manfaat pensiun, sesuai UU. No. 11 Tahun 1992 tentang
dana pensiun tidak diperkenankan.
2) Pemisahan kekayaan dana pensiun dari
kekayaan sendiri, kepastian mengenai pemisahan kekayaan tersebut diformalkan
dengan pembentukan badan hukum dana pensiun mengacu pada UU. Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
3) Kesempatan mendirikan dana pensiun, setiap
pemberi kerja mendapatkan kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi
karyawannya. Sesuai janji pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi
karyawannya memberikan konsekuensi timbulnya kewajiban pemberi kerja membayar
iuran.
4) Penundaan manfaat, pembayaran hak peserta
hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia pensiun.
5) Pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan
penggunaan dana pensiun harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang
dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran hak peserta.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan,
selain itu pengelola dana pensiun mempunyai kewajiban untuk memberikan
informasi kepada para pesertanya.
3.2 Fungsi Dana Pensiun antara lain :
- Asuransi, masa kerja karyawan bukan harga mati,
apabila masa kerja karyawan belum mencapai usia pensiun yang disyaratkan tetapi
karyawan tersebut berhalangan seperti: mengalami kecelakaan sehingga cacat
tetap atau meninggal dunia dsb. Maka akan
memperoleh hak pensiun walaupun jumlah yang diterima tidak penuh seperti
karyawan yang pensiun normal;
- Tabungan, himpunan iuran peserta dan
pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri.
- Pensiun, seluruh himpunan iuran peserta
dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama hidup
peserta, dan dilanjutkan janda/duda peserta.
3.3 Norma
Dana Pensiun
Norma, merupakan aturan yang ditentukan dalam
melaksanakan program pensiun agar peserta pensiun mendapatkan jaminan masa
depannya setelah tidak bekerja lagi, seperti :
- Manfaat pensiun untuk peserta dan
keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa
kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
- Uang pertanggungan diberikan kepada
keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia
pensiun didasarkan atas jumlah iuran yang seyogyanya terkumpul pada saat
peserta mencapai usia pensiun ditambah sejumlah bonus yang pembayarannya dapat
dilakukan secara berkala.
- Nilai tunai bagi peserta yang berhenti
sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran
sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus;
- Bagi peserta yang behenti setelah 3 tahun,
perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri, iuran pemberi
kerja, serta bonus.
- Pembayaran manfaat pensiun, uang
pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang
ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
IV.
Peserta dan Usia Pensiun
Peserta, sesuai peraturan dana pensiun Undang-undang No. 12 Tahun 1992
pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepersertaan
dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila
telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Usia Pensiun, adalah usia
ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia
pensiun dibedakan ke dalam 4 kategori :
1) Pensiun
normal (normal retirement), adalah usia paling rendah saat karyawan berhak
untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh
manfaat pensiun penuh, ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun;
2) Pensiun
dipercepat (early retirement), sesuai ketentuan Dana Pensiun karyawan
dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan
persyaratan khusus yaitu mendapat izin dari pemberi kerja dan berhalangan tetap
atau karyawan mengalami cacat tetap, besarnya manfaat pensiun berdasarkan
perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent);
3) Pensiun
ditunda (deferred retirement), dalam ketentuan Dana Pensiun karyawan yang
secara mental dan fisik masih sehat diperkenankan untuk bekerja melampaui usia
pensiun normal, pembayaran pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan
penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
4) Pensiun cacat, apabila karyawan mengalami
cacat dan dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh
manfaat pensiun. Besarnya manfaat pensiun sesuai ketentuan Dana Pensiun.
V.
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 pasal 2 jenis kelembagaan dana pensiun
dibatasi dalam 2 jenis, yaitu :
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK), lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan penyelenggaran program pensiun
manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta. Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur DPPK, antara lain:
1) Peraturan DPPK mencakup, nama dana
pensiun, nama pendiri, karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratannya,
tanggal pembentukan, nama mitra pendiri, tata cara pembayaran manfaat pensiun
dan manfaat lainnya, dll;
2) Pembentukannya, seperti peraturan dana
pensiun, arahan investasi, laporan aktuaris, penunjukan pengurus, dewan pengawas
dan penerima titipan, dll;
3) Kepengurusan dan laporan, pengurus dana
pensiun ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pendiri berlaku selama 5 tahun dan
dapat ditunjuk kembali. Pengurus diwajibkan menyampaikan neraca dan perhitungan
hasil usaha dengan bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
4) Penggabungan atau pemisahan dana pensiun,
penggabungan dapat dilakukan selama memiliki program pensiun yang sama,
pengabungan DPPK harus seizin Menkeu, harus ada pemberi kerja yang
bertanggungjawa atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta;
5) Pengalihan kepesertaan dapat dilakukan
apabila kedua program dana pensiun sama dan harus ada yang bertanggungjawab
atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merupakan
dana pensiun yang dibentuk oleh bank dengan status bank umum atau perusahaan
asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan. Dengan demikian bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK, dengan memenuhi
beberapa persyaratan :
1. Perusahaan
Asuransi Jiwa :
Ø Memenuhi tingkat solvabilitas sesuai
peraturan perundang-undangan asuransi sekurang-kurangnya 8 bulan terakhir;
Ø Memiliki kesiapan menyelenggarakan DPLK
dibidang organisasi, personalia dan sistem administrasinya;
Ø Memiliki kinerja investasi yang sehat
sesuai ketentuan investasi di bidang asuransi;
Ø Memiliki tingkat kesinambungan
pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan nilai tunai
kurang 20%;
Ø Sanggup menyampaikan laporan hasil
penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan;
Ø Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya
5 tahun.
2. Bank
Umum
Ø
Memenuhi tingkat kesehatan bank;
Ø Memiliki kesiapan menyelenggarakan dana
pensiun;
Ø Menyanggupi menyampaikan laporan terakhir
tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan,
kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK)
setiap triwulan.
VI.
Program
Dana Pensiun
Program dana pensiun adalah program yang
mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Program pension terdiri dari
3 golongan yaitu :
1) Program
pensiun iuran pasti (defined contribution plan), adalah program yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun;
2) Program
pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined benefit plan), adalah program
pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Formula yang
umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan
prosentase tertentu dari gaji terakhir peserta saat mencapai usia pensiun;
3) Program pensiun berdasarkan keuntungan
(profit sharing pension plan), adalah program pensiun iuran pasti dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang perhitungannya didasarkan pada rumusan yang
dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
VII.
Metode
Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya
dikenal dua cara, yaitu :
- Metode Pay As You Go (current cost
method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun karyawan atau peserta
begitu diperlukan di luar gaji terakhir (tidak diperbolehkan oleh UU No. 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun), dengan ciri-ciri :
a) Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya
manfaat pensiun;
b) Manfaat tidak ditetapkan dan belum
dijanjikan
c) Pensiun merupakan bagian kecil dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha.
2. Metode Sistem Pendanaan (funding system), penghimpunan dana dilakukan
agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pensiun pada masa yang akan datang,
yang dibedakan dalam dua bentuk :
a)
Singgle
premium funding (unit benefit method), adalah biaya setiap peserta program
untuk satu tahun ditentukan dengan faktor anuitas (deffered annuity factor)
yang menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah
diperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu
merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sbb.:
§
2% dari gaji tahun tersebut (career average);
§
2%
dari gaji rata-rata terakhir (final average);
§
Sebesar
tertentu per bulan (flat benefit).
b) Level premium funding, adalah metode
pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi
pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji.
VIII.
Kelemahan dan Keunggulan dana Pensiun
9.1 Kelemahan Dana Pensiun
Sebelum UU. No. 11 Tahun 1992 layanan kesejahteraan pensiun dilakukan
oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP), namun manfaat pensiun yang diberikan masih
jauh dari manfaat yang seharusnya diterima peserta, berdasarkan penelitian
terdapat beberapa kelemahan program YDP, antara lain :
1) Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal
mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara
program pensiun;
2) Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang
profesional;
3) Arahan investasi kurang jelas dan kurang
konsisten untuk mencapai tujuan program pensiun;
4) Arahan administrasi keuangan kurang
dipersiapkan dengan baik;
5) Banyak investasi dilakukan pada aktiva
kurang produktif (tidak cepat menghasilkan);
6) Investasi gedung kantor yang
berlebihan/mewah;
7) Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun
besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan, dll.
9.2 Keunggulan Dana Pensiun
Pada
umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial, sbb.:
1) Pengelola yang ditunjuk profesional,
setia, jujur serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang;
2) Sesuai Undang-undang dana pensiun dibebaskan
dari pajak penghasilan;
3) Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengembangannya dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata
menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya;
4) Biaya-biaya
tetap (overhead) relatif rendah;
5) Dana
pensiun mempunyai prospek menjadi lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi, sehingga memiliki posisi tawar-menawar yang tinggi
untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain;
6) Untuk
mengurangi risiko kematian/kecelakaan seluruh atau sebagian peserta dapat
dipertanggungkan pada perusahaan asuransi;
7) Dana pensiun dapat dinikmati secara
berkala;
8) Dana pensiun mempunyai 3 fungsi terpadu
yaitu tabungan, asuransi, dan pensiun dll.
DAFTAR PUSTAKA
http://indahpadawaktunya.blog.com/2009/06/28/dana-pensiun/