Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 02 Januari 2012

Contoh Paragraf Generalisai, Kausal dan Sebab - Akibat


Paragraf Generalisasi
Untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang cukup besar misalnya seperti di kantor pajak yang bisa sedikit – dikit bisa korupsi. Kita dituntut untuk menguasai privet B atau C, dan bisa berbahasa asing minimal bahasa inggris. Jika dari tantangan itu kita bisa kuasa sepenuhnya maka insya allah kita bisa berhasil masuk di kantor pajak dengan presyaratannya harus lulus tes CPNS. Jadi, memang tidak mudah untuk dapat masuk kekantor pajak sebagai salah satu pengawai disana. ( maka dari itu belajarlah dengan tekat yang kuat jika ingin mencari uang yang banyak disana).

Paragraf Analogi
Bagi seseorang yang baru lulus dibidang ekonomi dan ingin mencari gaji yang cukup besar. Pilihannya ada dua, yaitu menjadi seorang akuntan publik atau menjadi akuntan pajak. Kalau akuntan publik ialah orang yang bertugas mengecek berkas – berkas  sampai dia tahu keadaan perusahaan tersebut. Sebaliknya kalau akuntan pajak ialah orang yang menghitung berapa pajak yang terhutang pada perusahaan tersebut. Kalau untuk gaji dari ke dua profesi tersebut akuntan publik bergaji Rp 3.550.000 itu sudah bersih sedangkan akuntan pajak Rp 3.550.000 itu belum bersih. Dan untuk masing – masing keadaan saat bertugas kalau akuntan publik saat mau melakukan pengecekan biasanya ada saja yang menghalang – halangi agar tidak dapat menberikan pendapatnya. Tapi kalau akuntan pajak saat mau melakukan tugasnya untuk menghitung pajak yang terhutang pasti ada saja yang mengasihkan hadiah yang membuat orang – orang terlena agar pajak yang terhutang pada perusahaan tersebut jadi mengecil. Maka dari itu sebaiknya kita saat mau mengambil satu diantara dua profesi tersebut yang menpunyai gaji sama – sama besar.
Paragraf Sebab - akibat (kausalitas)
Ngomongin Korupsi memang tidak akan ada habisnya, seakan menjadi sebuah Fenomena yang tak kan pernah habis ditelan waktu. Sebagai contoh apabila seorang karyawan ingin memiliki gaji yang besar dan ingin cepat mendapatkan kemakmuran hidup, banyak cara yang akan dilakukan seperti mengubah berbagai metode akuntansi untuk melakukan perhitungan apakah perusahaan yang tempat dia bekerja mendapatkan keuntungan yang besar atau dia melakukan manupilasi data perusahaannya. Pada saat seorang auditor mengaudit data perusahaannya maka akan diketahui oleh seorang auditor tersebut keuntungan perusahaan tersebut berasal darimana sehingga semua kecurangan yang dilakukan oleh karyawan tersebut akan ketahuan dan akan menanggung semua resiko atau akibat yang harus ditanggungnya seperti hukum pidana,  rasa malu dan denda.

PENTINGNYA PENGHIJAUAN


PENTINGNYA PENGHIJAUAAN
1.      Definsi
PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan.
Banyak fakta yang menunjukkan bahwa tumbuhan berperan penting dalam ekosistem  yang mengubah energi surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dan mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis. Sehingga dengan meningkatkan penghijauan di perkotaan berarti dapat mengurangi CO2 atau polutan lainnya yang berperan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan iklim. Di samping vegetasi berperan dalam kehidupan dan kesehatan lingkungan secara fisik, juga berperan estetika serta kesehatan jiwa. Mengingat pentingnya peranan vegetasi ini terutama di perkotaan untuk menangani krisis lingkungan maka diperlukan perencanaan dan penanaman vegetasi untuk penghijauan secara konseptual.
Dari berbagai pengamatan dan penelitian ada kecenderungan bahwa pelaksanaan penghijauan belum konseptual, malah terkesan asal jadi. Memilih jenis tanaman dengan alasan mudah diperoleh, murah harganya dan cepat tumbuh.
2.      Penghijauan perkotaan
Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Ada pula yang mengatakan bahwa penghijauan kota adalah suatu usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan taman-taman kota, taman-taman lingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal ini penghijauan perkotaan merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka di perkotaan.
Pada proses fotosintesa peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
Begitu pentingnya peranan tumbuhan di bumi ini dalam menangani krisis lingkungan terutama di perkotaan, sangat tepat jika keberadaan tumbuhan mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota.
Penghijauan berperan dan berfungsi   :
 (1) Sebagai paru-paru kota.
(2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro).
 (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis).
(4) Penyeimbangan alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya
(5) Perlindungan terhadap kondisi fisik alami sekitarnya (6) Keindahan
 (7) Kesehatan
Seperti yang dikemukan oleh Eckbo (1956) bahwa pemilihan jenis tanaman untuk penghijauan agar tumbuh dengan baik hendaknya dipertimbangkan syarat-syarat hortikultura (ekologikal) dan syarat- syarat fisik. Syarat hortikultural yaitu respons dan toleransi terhadap temperatur, kebutuhan air, kebutuhan dan toleransi terhadap cahaya matahari, kebutuhan tanah, hama dan penyakit, serta syarat-syarat fisik lainnya yaitu tujuan penghijauan, persyaratan budi daya, bentuk tajuk, warna, aroma.
3.      Unsur hutan kota
Fungsi dan manfaat hutan antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah dan erosi. Jika hutan tersebut berada di dalam kota fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan iklim mikro, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi.
Menelaah fungsi penghijauan perkotaan dan fungsi hutan dapat dikatakan bahwa penghijauan perkotaan merupakan unsur dari hutan kota. Hutan kota menurut Grey dan Denehe (1978), meliputi semua vegetasi berkayu di dalam lingkungan pemukiman, mulai dari kampung yang kecil sampai kota besar. Fukuara dkk. (1988) mengemukakan tentang hutan kota, yaitu ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan sebesar-besarnya kepada penduduk kota dalam kegunaan proteksi, estetika serta rekreasi khusus lainnya.
Sebagai konsekuensi tumbuhan sebagai produsen pertama dalam ekosistem, dan mengingat fungsi hutan kota dan fungsi penghijauan perkotaan sangat bergantung kepada vegetasi yang digunakan maka tidak perlu lagi dipersoalkan luas lahan sebagai syarat hutan kota. Yang penting adalah jumlah dan keanekaragaman vegetasi yang ditaman di perkotaan sebanyak mungkin. Dengan demikian penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota perlu ditingkatkan secara konseptual meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek estetika, pelestarian lingkungan dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan begitu pula pemeliharaan harus dilakukan secara terus-menerus.
4.      Teknik penanaman
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah,
(1)   Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dari biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama. Bibit vegetatif, adalah bibit yang berasal dari bagian-bagian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.
Bibit yang baik sekurang-kurangnya telah tumbuh di wadahnya selama 6 bulan dengan batang tinggi minimal + 1.50 m dan diameter 0.05 m, untuk mengujinya cukup dengan mencabut bibit tersebut. Apabila bibit mudah lepas dari wadahnya berarti baru dipindahkan dan belum cukup baik ditanam di lapangan, sebaliknya jika sulit dilepaskan berarti perakarannya sudah terbentuk dengan baik dan dapat ditanam di lapangan;
(2)   Penanaman. Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besarnya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang).
(3)   Perawatan, Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kerimg. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang.
5.      Analisa
Dari data diatas dimana penghijauan sangat berperan penting dalam masyarakat
Karena bisa memberikan berbagai macam manfaat, seperti sebagai penyejuk alam, paru-paru dunia, keindahan alam sekitar serta berperan penting bagi kesehatan masyarakat.


Kerangka Karangan Tempe Bongkrek



1.       Pembuatan

2.       Tempe Bongkrek
2.1   Definisi Tempe Bongkrek
2.2   Asal usul tempe bongkrek

3.       Perbedaan antara tempe bongkrek dan tempe kacang hijau
3.1   Cara membedakan
3.2   Kelebihan dan kelemahan

4.       Kesimpulan dan Saran

Minggu, 11 Desember 2011

Contoh Coding Pada VB


CODING DI FORM 1

Private Sub Command_click()
Form1.Hide
Form2.Show

End Sub
Private Sub MaskEdBox5_LostFocus()
MaskEdBox6 = Val(MaskEdBox2) + Val(MaskEdBox5)

End Sub
Private Sub MaskEdBox7_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox8 = MaskEdBox2
MaskEdBox9 = MaskEdBox5
MaskEdBox10 = MaskEdBox3
MaskEdBox11 = Val(MaskEdBox * 8) + Val(MaskEdBox9) * Val(MaskEdBox10) / 100
MaskEdBox12 = Val(MaskEdBox7) / Val(MaskEdBox11)

End Sub
Private Sub MaskEdBox13_LostFocus()
On Error Resume Next
MaskEdBox14 = MaskEdBox2
MaskEdBox15 = MaskEdBox5
MaskEdBox16 = MaskEdBox3
MaskEdBox17 = Val(MaskEdBox * 14) + Val(MaskEdBox15) * Val(MaskEdBox16) / 100
MaskEdBox18 = Val(MaskEdBox13) / Val(MaskEdBox17)

Sistem Ekonomi Demokrasi


Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencapai kemakmuran.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
4)      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
5)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal negatif .
1)      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang dapat menumbuhkan eksploitasi
2)      Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3)      Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.



KOPERASI DI INDONESIA


Koperasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya.

Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:

a.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
C       Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
C       SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
C       Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
C       Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Kelebihan Koperasi
C       Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
C       Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
C       Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
C       Membantu membuka lapangan pekerjaan
C       Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
C       Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

2. Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
C       Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
C       Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
C       Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
C       Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

HUKUM PERJANJIAN


Pengertian Perjanjian
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.
1.      Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian