Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 11 Desember 2011

HUKUM PERJANJIAN


Pengertian Perjanjian
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbale balik.
1.      Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


Hukum Perdata



Pengertian
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Definisi Produk Sampingan dan Produk Gabungan


Produk sampingan
adalah suatu produk dengan total nilai yang relatif  kecil dan dihasilkan secara simultan atau bersamaan dengan suatu produk lain yang total nilainya lebih besar. Produk dengan nilai yang lebih besar tersebut, biasanya disebut produk utama (main product), biasanya diproduksi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan produk sampingan(biasanya, produsen hanya memiliki sedikit kendali atas jumlah produk sampingan).
Misalnya, suatu perusahaan yang menyewa truk untuk mengangkut bahan tertentu menemukan bahwa bahan buangan tersebut dapat digunakan sebagai pupuk.

Produk gabungan
adalah suatu produk yang diproduksi secara bersamaan melalui suatu proses atau serentetan proses umum, di mana setiap produk yang dihasilkan memiliki lebih dari nilai nominal, dalam bentuk sesuai dengan hasil pemrosesan tersebut. Produksinya bersifat simultan karena proses produksi menghasilkan seluruh produk tanpa dapat dihindari. Dalam hal ini ada istilah ‘Titik pisah batas’ yang didefinisikan sebagai titik di mana produk-produk tersebut dapat dipisahkan sebagai unit-unit individual. Sebelum titik tersebut, produk-produk tadi masih dalam satu kesatuan yang homogen.

Definisi Investasi dan Pembangunan Ekonomi


Sebelum kita memasuki pemercepatan investasi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
Investasi adalah cara seseorang untuk mengelola uangnya baik itu dengan dibelikan property, ditabung atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan setelah masa/periode yang ditentukan sebelumnya.
Pembangunan ekonomi selalu ditujukan untuk mempertinggi kesejahteraan dalam arti yang seluas-luasnya, kegiatan pembangunan ekonomi selalu dipandang sebagai keseluruhan usaha pembangunan yang dijalankan oleh suatu masyarakat. Pembangunan ekonomi hanya meliputi usaha sesuatu masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan mempertinggi tingkat pendapatan masyarakatnya. Sedangkan keseluruhan usaha-usaha pembangunan meliputi juga usaha-usaha pembangunan social, politik, dan kebudayaan.
Dengan adanya pembatasan diatas maka dapat didefinisikan pembangunan ekonomi adalah suatu proses menyebabkan pendapatan per kapita penduduk sesuatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa pembangunan ekonomi mempunyai tiga sifat penting
1.      Suatu proses, yang berarti merupakan perubahan yang terjadi terus menerus.
2.      Usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita dan
3.      Kenaikan pendapatan per kapita itu harus terus menerus berlangsung dalam jangka panjang

CONTROL PANEL


Control Panel merupakan bagian dari Microsoft Windows antarmuka pengguna grafis yang memungkinkan pengguna untuk melihat dan memanipulasi sistem dasar pengaturan dan pengendalian melalui applet, misalnya menambahkan hardware, menambahkan dan menghapus perangkat lunak, mengontrol account pengguna, dan mengubah pilihan aksesibilitas. Applet tambahan dapat disediakan oleh perangkat lunak pihak ketiga.  Jadi Control Panel adalah Merupakan utiliti atau program khusus pada operasi Windows di mana kita bisa mengatur setting semua jenis alat atau fasilitas yang tergambar dalam layar ini.
Control Panel telah menjadi bagian inheren dari sistem operasi Microsoft Windows sejak pertama kali rilis (Windows 1.0), dengan banyak applet saat ini yang ditambahkan dalam versi. Dimulai dengan Windows 95, Control Panel diimplementasikan sebagai folder khusus, yaitu folder tidak secara fisik ada, tetapi hanya berisi cara pintas ke berbagai applet seperti Tambah atau Hapus Program dan Internet Options. Secara fisik, applet ini disimpan sebagai. Cpl file. Sebagai contoh, Tambah atau Hapus Program applet ini disimpan di bawah nama appwiz.cpl di SYSTEM32 folder.
Dalam beberapa versi Windows, Control Panel memiliki dua pandangan, Classic View dan Kategori Lihat, dan mungkin untuk beralih di antara ini melalui sebuah opsi yang muncul pada sisi kiri jendela.
Banyak individu Control Panel applet dapat diakses dengan cara lain. Sebagai contoh, Display Properties bisa diakses dengan mengklik kanan pada area kosong desktop dan memilih Properties.
Pandangan klasik terdiri dari berbagai cara pintas ke panel kontrol applet, biasanya tanpa deskripsi apapun (selain nama). Kategori terlihat jika pengguna menggunakan "Details" tampilan.
Tampilan kategori terdiri dari kategori, yang ketika diklik pada panel kontrol menampilkan applet yang berkaitan dengan kategori. Dalam Windows Vista, menampilkan link ke kategori yang paling umum digunakan applet di bawah nama kategori.

Arti Demokrasi Pancasila


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kratein “kekuasaan rakyat”,  yang dibentuk dari kata Demos “rakyat” dan Kratos “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

    Arti Demokrasi Pancasila
Indonesia yang menganut falsafah ideology dan dasar Negara pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi yang dinamakan demokrasi pancasila. Sedangkan Demokrasi pancasila memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita. Dimana asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Rabu, 09 November 2011

1. Langkah-Langkah Membuat Record New Macro
o Klik Start
o Pilih All Program
o Pilih Ms.Office  Ms.Excel


o Klik Menu Tools
o Pilih Macro  Record New Macro


Lalu Akan Muncul tampilan Record Macro



Terdapat beberapa menu-menu seperti
o Macro Name
o Shortcut Key
o Store Macro In

Apabila anda ingin mengubah Macro Name dan Shortcut Key.
Ubahlah sesuai dengan keinginan anda, apabila anda ingin mengubah Shortcut Key jangan lupa menekan tombol Shift pada keyboard, seperti contoh berikut :


Sebagai Contoh



Untuk mencari hasil
o Klik Pada Hasil, Lalu masukkan rumus
o =SUM(B2,C2)
o ENTER






Akan muncul tampilan seperti ini



Lalu tekan Ctrl+Shift A

Akan mucul tampilan seperti ini







Klik Debug
Lalu akan muncul tampilan seperti ini



Lalu Komp1 ubah menjadi Declarations
Akan muncul lagi tampilan seperti ini


Selesai