Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 06 November 2011

Kondisi Kemiskinan di Indonesia


Secara harfiah, kemiskinan berasal dari kata dasar miskin yang artinya tidak berharta-benda (Poerwadarminta, 1976). Secara luas Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Cara memecahkan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ada 3 masalah utama kemiskinan di Indonesia, yaitu:
1. Terbatasnya Kecukupan dan Mutu Pangan
Hal ini berkaitan dengan rendahnya daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, dan kurangnya  dukungan pemerintah bagi petani untuk memproduksi beras sedangkan masyarakat Indonesia sangat tergantung pada beras. Permasalahan kecukupan pangan antara lain terlihat dari rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita, dan ibu.
2. Terbatasnya dan Rendahnya Mutu Layanan Kesehatan
Hal ini mengakibatkan rendahnya daya tahan dan kesehatan masyarakat miskin untuk bekerja dan mencari nafkah, terbatasnya kemampuan anak dari keluarga untuk tumbuh kembang, dan rendahnya kesehatan para ibu. Salah satu indikator dari terbatasnya akses layanan kesehatan adalah angka kematian bayi.
3. Terbatasnya dan Rendahnya Mutu Layanan Pendidikan
Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya pendidikan, terbatasnya kesediaan sarana pendidikan, terbatasnya jumlah guru bermutu di daerah, dan terbatasnya jumlah sekolah yang layak untuk proses belajar-mengajar. Pendidikan formal belum dapat menjangkau secara merata seluruh lapisan masyarakat sehingga terjadi perbedaan  antara penduduk kaya dan penduduk miskin dalam masalah pendidikan.
Cara Mengatasinya kemiskinan
  1. Hilangkan sifat malas, Setiap orang pasti ada yang namanya sifat malas, jangan semata-mata kita menyalahkan pemerintah kita juga harus berpikir ke depan akan jadi apa kita kalo kita bermalas-malasan dan menjadi apa kelak nasib kita dan anak-anak kita.
  1. Pemerintahan sekarang ini untuk lebih memperhatikan sektor pendidikan. Bagaimana pemerintah misalnya mau menempatkan persoalan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam pengambilan kebijakannya. Pembangunan pendidikan adalah modal utama dalam membangun suatu bangsa. Sebab, pendidikan terkait dengan kualitas SDM. Maka, jika bangsa ini ingin maju, maka pembangunan dunia pendidikan adalah syarat mutlak yang harus dilakukan.
  2. Pemerintah juga harus bekerja lebih maksimal dalam membangun lapangan pekerjaan agar masyarakat miskin bisa mencari nafkah dan hidup lebih sederhana dengan kata lain mampu untuk membeli makanan pokok.

Sabtu, 05 November 2011

AKTUALISASI PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

1.2             Maksud dan Tujuan
Sebagai warga Negara yang baik, sudah sepantasnya kita memahami arti dari sebuah bangsa dan Negara. Oleh karena itu kita harus mengerti arti dari wawasan nusantara agar kelak kita dapat meneruskan kehidupan bernegara di era globalisasi.
Tujuan penulisan ini adalah agar seluruh pembaca dapat mengerti dan mengamalkan mengenai wawasan nusantara agar mencapai tujuan dari wawasan nusantara. Sedangkan Wawasan Nusantara itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingaan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

1.3       Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional Dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain:

  1. Aspek Ideologi
Ideologi Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

  1. Aspek Politik
Konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh.

  1. Aspek Ekonomi
Dari aspek ekonomi wawasan nusantara bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  1. Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dimana secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen karena banyaknya perbedaan setiap Negara maupun daerah.
  1. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Agar terwujudnya pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
BAB 2
AKTUALISASI PERWUJUDAN WAWASAN  NUSANTARA

            Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
 Selain itu untuk menambah perwujudan wawasan nusantara kita juga harus  tahu semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika atau Kesatuan dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”..
Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan ideologi ,politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan
2.1       Aspek ideologi
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Salah satu Distorsi pemahaman dan implementasi yang terjadi saat ini, dapat kita amati fenomenanya antara lain :
  • Terjadinya kemerosotan (dekadensi) moral, watak, mental dan perilaku/ etika hidup bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda.
  • Gaya hidup yang Hedonistik, materialistik konsumtif dan cenderung melahirkan sifat ketamakan atau keserakahan, serta mengarah pada sifat dan sikap individualistik.
  • Timbulnya gejala politik yang berorientasi kepada kekuatan, kekuasaan dan kekerasan, sehingga hukum sulit ditegakkan.
  • Persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, beda pendapat yang berujung bermusuhan, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung anarkhis.
  • Birokrasi pemerintahan terlihat semakin arogan berlebihan, cenderung KKN dan sukar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Pemberan-tasan korupsi yang berakar pada birokrasi ini yang terasakan amat sulit karena telah membudaya.
Dalam era globalisasi pada saat ini sangatlah diperlukan keyakinan akan sebuah ideologi agar selalu berada pada jalur yang terus menuju tujuan bangsa Indonesia. Banyak sekali yang harus kita lakukan,contohnya adalah memahami apa arti dari sebuah bangsa dan tidak berbuat perbuatan yang merendahkan martabat bangsa Indonesia.
2.2       Aspek politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
          konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh. Berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Dalam hal ini Perwujudan Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dapat di artikan :
a)     Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup, dan kesatuan bagi seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)     Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c)      Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d)     Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e)     Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f)       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g)     Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2.3       Aspek Ekonomi
          Aktualisasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
          Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
          Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1.      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa     meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yang perlu kita perhatikan diantaranya yaitu :
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
2.4       Aspek Sosial dan Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
          Secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen dengan unsur-unsur :
  1. Sistem religi dan upacara keagamaan
  2. Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
  3. Sistem pengetahuan
  4. Bahasa
  5.  Keserasiaan
  6.  Sistem mata pencaharian 
  7. System teknologi dan peralatan
          Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat  artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
          Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Selain bersifat heterogen adapula yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
2.5       Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Wujud pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.  Adapula system  pertahanan dan keamanan rakyat semesta yaitu ditandai dengan :

1)     Pandangan bangsa Indonesia tentang “Perang dan Damai” : bangsa Indonesia cinta dan damai dan tidak menghendaki perang. Pertikaian diusahakan penyelesaiannya secara damai, walaupun demikian bangsa Indonesia lebih cinta dengan kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang adalah usaha terakhir, bila usaha damai tidak tercapai
2)     Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan NKRI dilandasi oleh landasan idil pancasila, landasan konstitusional, UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3)     Pertahanan dan keamanan Negara merupakan usaha nasional terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional, dengan semangat tanpa mengenal menyerah. Dirumuskan dalam Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut . Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapa pun kecilnya dan dari manana pun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara.
          Disamping itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam ulasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tahu hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

BAB 3
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa tentang dan lingkungan berdasarkan idea nasional yaitu pancasila dan UUD 45 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai dalam tindak kebijaksanaan na dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
Ø      Pada kehidupan politik
Ø      Pada kehidupan ekonomi
Ø      Pada kehidupan sosial budaya
Ø      Pada kehidupan pertahanan keamanan

3.2       Saran
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Selain itu pula Negara kita ini sangat berpotensial untuk menjadi Negara yang sangat maju.Sebagai seorang mahasiswa,mungkin saran saya dapat membantu. Berikut adalah saran saya dalam berbagai aspek :
·      Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
  
DAFTAR PUSTAKA

Drs. Rusman Kamaludin, Pendidikan Kewarganegaraan
Moesadin Malik. Ir., M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Februari 2011
http://www.beranda-jiwa.info/contoh-makalah-search-engine-google/

Di dalam pasal 26 UUD tahun 1945 terdiri dari 3 ayat, yaitu antara lain:


  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari ayat-ayat di atas dapat dilontarkan beberapa pertanyaan. Pertama, pantaskah isu mengenai 'pribumi dan non-pribumi' dikemukanan kepada masyarakat. Kedua, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai WNI dan penduduk di sini?
Berbicara tentang pantas-tidaknya untuk suatu isu diangkat dan dibicarakan ke hal umum adalah sebuah hal yang sulit untuk ditentukan. Beberapa isu yang sangat sensitif seperti rasial dan agama sepatutnya tidak terlalu ditekankan. Dan memang terbukti kedua ‘isu panas’ inilah yang kerap kali menjadi sumber masalah dari Sabang hingga Merauke. Dan tak jarang berujung pada bentrok massa hingga pertumpahan darah. Sama halnya dengan isu ‘pribumi dan non pribumi’ ini, yang sepertinya sudah mendarah daging di dalam hampir setiap warga negara Indonesia.
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak John dan Ibu Rina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bandung. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Rina melahirkan seorang anak bernama Welly. Welly tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya  menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Welly dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Welly yaitu kota Bandung di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bandung. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bandung. Sudah tentu masyarakat di kota Bandung akan menganggap Welly dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.
Dari contoh paragraf di atas saja sudah jelas tentang masih abu-abunya penentuan seseorang dianggap sebagai pribumi atau tidak. Lalu bagaimana dengan seorang warga keturunan Tionghoa (sebut saja bernama Hendro), yang memiliki sebidang tanah di suatu daerah di Indonesia warisan dari nenek-moyangnya yang sejak zaman Hindia Belanda lahir besar dan tinggal di Indonesia, pantaskah disebut sebagai seorang warga pribumi? Apabila merujuk dari definisi asli tentang ‘pribumi’ pada paragraf kedua, Hendro adalah seorang pribumi. Namun apakah masyarakat yang tinggal di sekitarnya ‘rela’ menyebut Hendro sebagai warga pribumi asli Indonesia? Nampaknya hal itu sangat mustahil.
Beralih ke pertanyaan kedua mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia.

Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa kependudukan tidak sama dengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.



Sikap Generasi Muda Terhadap Fungsi dan Peranan Bahasa Indonesia


Bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari sebagai alat komunikasi memiliki fungsi dan peranan yang cukup besar. Bayangkan saja bila kita tidak memiliki bahasa permersatu (Bahasa Indonesia), dengan apa kita berkomunikasi? Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat yang jumlahnya terbilang banyak, jika tidak ada bahasa Indonesia maka dapat dipastikan akan terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi sehari-hari. Misalnya saja, orang jawa berbicara kepada orang padang dengan menggunakan bahasa daerah masing-masing. Apa pembicaraan mereka dapat disatukan? Apa orang jawa mengerti yang dimaksudkan orang padang? Jawabannya tentu tidak. Disinilah terlihat jelas betapa besar peranan Bahasa Indonesia.
Fungsi bahasa, yaitu :
1.      Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
3. Alat untuk mengidentifikasi diri.
Sedangkan peranan bahasa adalah sebagai bahasa pemersatu (bahasa nasional) bangsa. Tanpa bahasa Indonesia, mungkin bangsa Indonesia bisa kehilangan jati dirinya. Di jaman yang makin serba canggih ini, bahasa pun juga telah termodifikasi sedemikian rupa, khususnya oleh para generasi muda. Hal ini menyebabkan bahasa indonesia saat ini berada dalam masa krisis. Tentunya kita semua tahu bahwa para generasi muda sekarang ini kerap kali menggunakan “bahasa gaul” sebagai alat komunikasi. Bahasa indonesia yang baik dan benar pun sudah jarang terdengar lagi. Masyarakat umumnya berpikir kalau kita menggunakan bahasa Indonesia sesuai aturan berarti kita sudah ketinggalan jaman, tidak gaul, kaku, dan lain sebagainya. Pandangan generasi muda pun berubah, dan akhirnya mereka terbawa arus, menggunakan bahasa gaul dalam komunikasi sehari-hari
Akibatnya, sekarang ini hampir 80% generasi muda menggunakan bahasa gaul sebagai bahasa komunikasi sehari-hari, bahasa Indonesia yang sebenarnya pun sudah mulai ditinggalkan. Padahal apabilla kita teliti lebih detail, jelas sekali bahasa gaul ini merusak bahasa nasional kita. Bila dibiarkan begitu saja bukannya tidak mungkin bahwa bahasa Indonesia akan benar-benar hilang di telan masa. Bayangkan saja bila hal tersebut benar-benar terjadi. Sungguh hal yang benar-benar merugikan bangsa. Coba kita ingat-ingat lagi perjuangan para pahlawan kita dulu yang dengan jiwa dan raganya membela tanah air bahkan nyawa taruhannya. Namun, generasi muda jaman sekarang dengan seenaknya mengubah apa yang sudah diperjuangkan.
Sekarang ini generasi muda kita kurang memberikan pengaruh yang positif bagi bahasa Indonesia. Namun, tidak ada kata terlambat. Seharusnya generasi muda penerus bangsa menjaga baik, memelihara, dan melestarikan apa yang sudah kita miliki, bukannya mengubah sesuai kemauan mereka. Untuk itu, mulai dari sekarang marila gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidahnya. Memang susah, apalagi sepertinya bahasa gaul telah berakar pada setiap diri para generasi muda, namun apa salahnya mencoba. Mari selamatkan bahasa Indonesia kita, bahasa pemersatu bangsa Indonesia.

Sumber Daya Manusia


Terkait dengan kondisi sumber daya manusia Indonesia yaitu adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
Kedua, tingkat pendidikan yang masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang. Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi.
Rendahnya SDM Indonesia diakibatkan kurangnya penguasaan IPTEK, karena sikap mental dan penguasaan IPTEK yang dapat menjadi subyek atau pelaku pembangunan yang handal. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM semakin menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan merupakan tuntutan yang harus dikedepankan. Salah satu problem struktural yang dihadapi dalam dunia pendidikan adalah bahwa pendidikan merupakan subordinasi dari pembangunan ekonomi. Pada era sebelum reformasi pembangunan dengan pendekatan fisik begitu dominan. Hal ini sejalan dengan kuatnya orientasi pertumbuhan ekonomi.

Sejarah Perbankan


Berbicara mengenai sejarah perkembangan perbankan di Indonesia, tidak bisa lepas dari sejarah jaman Hindia Belanda yaitu bank yang pertama didirikan adalah Bank Van Leening tahun 1746, Nederlandsche Handel Maatschapij berdiri tahun 1824, kemudian didirikan De Javasche Bank tahun 1828, Escomptobank tahun 1857 dan Nederlandsche Indische Handelsbank tahun 1864. Di samping bank Belanda, juga berdiri bank asing lain seperti, The Chartered Bank of India, Australia and China tahun 1859, Hongkong and Shanghai Banking Corporation di tahun 1884, Bank of China tahun 1915, Yokohama Specie Bank tahun 1919, kemudian Mitsui Bank 1925. Bank-bank lokal ikut bermunculan, seperti Bank Vereeniging Oey Tiong Ham tahun 1906 di Semarang, Chung Hwa Shangieh Maatschapij tahun 1913 di Medan, Batavia Bank tahun 1918 di Batavia dan Spaarbank atau Bank Tabungan di berbagai kota
Bangkitnya semangat kebangsaan turut memunculkan bank-bank nasional yang dimulai oleh Bank Nasional Indonesia pada tahun 1928 di Surabaya.  Bank-bank pemerintah yang didirikan setelah era tersebut antara lain Bank Negara Indonesia tahun 1946, Bank Rakyat Indonesia yang juga didirikan tahun 1946, Bank Tabungan Pos yang merupakan kelanjutan kegiatannya di jaman penjajahan diaktifkan kembali tahun 1950, kemudian didirikan Bank Industri Negara tahun 1955, serta Bank Tani dan Nelayan di tahun 1957.
Sejarah bank di Indonesia makin lengkap dengan dinasionalisasikannya beberapa bank Belanda di tahun 1959 hingga 1960 seperti: Nationale Handels Bank NV yang berubah menjadi Bank Umum Negara, Escomptobank berubah nama menjadi Bank Dagang Negara dan Nederlandsche Handels Maatschappij menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.