Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 05 November 2011

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat


Kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal di dalam negera demokratis. Dalam perkembangannya, prinsip ini mengilhami perkembangan demokrasi di negara-negara yang berkembang. Bahwa pentingnya menciptakan kondisi baik secara langsung maupun melalui kebijakan politik pemerintah/negara yang menjamin hak publik atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu barometer penegakan demokrasi dalam masyarakat suatu bangsa.
Prinsip ini diatur dalam Konvensi Internasional Hak Sipil Politik (ICSPR) artikel 19 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dan berkespresi. Dalam prakteknya, artikel ini mengatur tentang Kebebasan Fundamental yang sifatnya inter-relasi dengan prinsip-prinsip dasar lainnya seperti
1.      Kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal sesuai dengan pilihannya ( artikel 12, ICSPR ).
2.      Kebebasan untuk berpikir dan kesadaran memilih agama dan aliran kepercayaan ( artikel 18, ICSPR ).
3.      Kebebasan membentuk organisasi atau perkumpulan secara damai ( artikel 21, ICSPR ) dan
4.      Kebebasan untuk berasosiasi sebagaimana ditentukan di dalam ( artikel 22, ICSPR.)
Pendapat saya mengenai kebebasan berbicara pada era ini khususnya di Indonesia sudah semakin bagus jika dibandingkan pada era 90an, walaupun untuk masyarakatnya sendiri sekarang masih belum bisa dibilang kondusif.
Kebebebasan dasar untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat tidak dapat didefinisikan atau ditafsirkan, Artinya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang mengandung unsur-unsur kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip itu sendiri. Misalnya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat melalui aksi membakar rumah, gedung, pusat pembelanjaan, penjarahan, mengancam dengan senjata tajam dan lainnya.
Dari aspek hak azasi, tindakan-tindakan seperti tersebut tergolong tindakan yang melangar hak atas kebebasan dari orang lain. Karena, disamping menganggu ketertiban umum juga membatasi hak atas keamanan orang lain dalam masyarakat. Sedangkan dari aspek hukum, merupakan tindak-pidana yang dapat dituntut pertanggungjawabannya lewat pengadilan.
Untuk memastikan penikmatan hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat secara adil, maka setiap warga-negara harus juga diikat dengan kewajiban azasi yakni; konsekwensi dibatasi oleh keinginan yang berhubungan dengan kepentingan orang lain. Karena hak berekspresi dan berpendapat seseorang dibatasi oleh hak orang lain dalam masyarakat sosial. Untuk itu, negara/pemerintah mengatur pembatasan-pembatasan dalam melakukan ekspresi dan mengeluarkan pendapat yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersebut dan reputasi dari hak-hak tersebut satu sama lain, demi keamanan nasional, ketertiban umum (public order), kesehatan masyarakat dan moralitas masyarakat dalam suatu negara.

Sejarah Kepadatan Penduduk

Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut :

Tahun
Jumlah Penduduk
1961
97,1Juta Jiwa
1971
119,2Juta Jiwa
1980
147,5Juta Jiwa
1990
179.321.641JutaJiwa
2004
238.452JutaJiwa

Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah penduduk ditentukan oleh :
·         Angka kelahiran
·         Angka kematian
·         Perpindahan penduduk


Peringkat Jumlah Penduduk Indonesia di Dunia
Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar), dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%.
Kepadatan penduduk ini terjadi karena tingginya angka kelahiran dan belum berhasilnya program keluarga berencana, jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat di dunia mencapai 238 juta jiwa.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.



Cara Mengatasi
1.      Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
2.      Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.
3.      Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.
4.      Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.
5.      Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
6.   Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.

Untuk mengatasi kepadatan penduduk, pemerintah menggalakkan program transmigrasi.
Adapun jenis-jenis transmigrasi yang ada adalah : 
  1. Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.
  2. Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.
  3. Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi. 
  4. Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam. 
  5. Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.


Untuk mengatur kelahiran penduduk, pemerintah juga menggalakkan program Keluarga Berencana dalam rangka mencapai Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). Program KB juga mengarah pada catur warga, yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak.
Ternyata program KB di Indonesia berhasil sangat baik dan bahkan dijadikan contoh oleh banyak negara untuk mengatasi masalah kependudukan. Maka dari itu, alas an inilah yang salah satunya menjadi penyebab jumlah penduduk kita berada di posisi 4 dunia.





Transport Layer

BAB I
Landasan Teori


Lapisan transport atau transport layer adalah lapisan keempat dari model referensi jaringan OSI. Lapisan transpor bertanggung jawab untuk menyediakan layanan-layanan yang dapat diandalkan kepada protokol-protokol yang terletak di atasnya. Layanan yang dimaksud antara lain:
  • Mengatur alur (flow control) untuk menjamin bahwa perangkat yang mentransmisikan data tidak mengirimkan lebih banyak data daripada yang dapat ditangani oleh perangkat yang menerimanya.
  • Mengurutkan paket (packet sequencing), yang dilakukan untuk mengubah data yang hendak dikirimkan menjadi segmen-segmen data (proses ini disebut dengan proses segmentasi/segmentation), dan tentunya memiliki fitur untuk menyusunnya kembali.
  • Penanganan kesalahan dan fitur (acknowledgment) untuk menjamin bahwa data telah dikirimkan dengan benar dan akan dikirimkan lagi ketika memang data tidak sampai ke tujuan.
  • (Multiplexing), yang dapat digunakan untuk menggabungkan data dari bebeberapa sumber untuk mengirimkannya melalui satu jalur data saja.
  • Pembentukan sirkuit virtual, yang dilakukan dalam rangka membuat sesi koneksi antara dua node yang hendak berkomunikasi.
Contoh dari protokol yang bekerja pada lapisan transport adalah Transmission Control Protocol (TCP) dan User Datagram Protocol (UDP) yang tersedia dari kumpulan protokol TCP/IP.
Karena peran ini, keseluruhan pekerjaan lapisan transport adalah menyediakan fungsi yang diperlukan untuk memungkinkan komunikasi antara proses aplikasi perangkat lunak pada komputer yang berbeda. Ini mencakup sejumlah tugas yang berbeda tetapi terkait
Fungsi lain dari lapisan transport adalah untuk memberikan layanan koneksi untuk protokol dan aplikasi yang berjalan di tingkat atasnya. Ini dapat dikategorikan sebagai layanan koneksi atau layanan connectionless. Sementara orientasi layanan koneksi dapat ditangani pada lapisan jaringan juga, mereka lebih sering terlihat pada lapisan transport dalam dunia nyata. Beberapa protokol suite, seperti TCP / IP, menyediakan connection-oriented dan lapisan transport protokol connectionless, untuk memenuhi kebutuhan berbagai aplikasi.
Lapisan transport mengontrol port sumber dan port tujuan paket, termasuk nomor urut paket yang dikirim. Oleh karenanya, menggunakan mekanisme lapisan protokol transport file yang besar dapat dikirim dalam potongan paket kecil, yang kemudian digabungkan kembali di bagian penerima. Lapisan transport juga berusaha menjamin supaya paket yang diterima sampai ditujuan dengan selamat, jika ada kesalahan / kerusakan paket di jalan, maka [lapisan transport] ini yang akan berusaha memperbaikinya.

Lapisan transport memberikan metoda untuk mencapai jasa tertentu di sebuah node di jaringan. Contoh protokol yang bekerja pada lapisan ini adalah TCP dan UDP. Beberapa protokol yang bekerja pada lapisan ini adalah TCP dan UDP. Beberapa protokol pada lapisan transport, seperti TCP, akan memastikan bahwa semua data tiba di tujuan dengan selamat, dan akan merakit, dan memberikan ke lapisan selanjutnya dalam urutan yang benar.
Unsur – unsur yang terdapat dalam lapisan transport antara lain ;
1.      UDP, singkatan dari User Datagram Protocol, adalah salah satu protokol lapisan transpor TCP/IP yang mendukung komunikasi yang tidak andal (unreliable), tanpa koneksi (connectionless) antara host-host dalam jaringan yang menggunakan TCP/IP.
UDP sering digunakan dalam beberapa tugas berikut:
    • Protokol yang "ringan" (lightweight): Untuk menghemat sumber daya memori dan prosesor, beberapa protokol lapisan aplikasi membutuhkan penggunaan protokol yang ringan yang dapat melakukan fungsi-fungsi spesifik dengan saling bertukar pesan. Contoh dari protokol yang ringan adalah fungsi query nama dalam protokol lapisan aplikasi Domain Name System.
    •  Protokol lapisan aplikasi yang mengimplementasikan layanan keandalan: Jika protokol lapisan aplikasi menyediakan layanan transfer data yang andal, maka kebutuhan terhadap keandalan yang ditawarkan oleh TCP pun menjadi tidak ada.
    • Protokol yang tidak membutuhkan keandalan. Contoh protokol ini adalah protokol Routing Information Protocol (RIP). 
    • Transmisi broadcast: Karena UDP merupakan protokol yang tidak perlu membuat koneksi terlebih dahulu dengan sebuah host tertentu, maka transmisi broadcast pun dimungkinkan. Sebuah protokol lapisan aplikasi dapat mengirimkan paket data ke beberapa tujuan dengan menggunakan alamat multicast atau broadcast. Hal ini kontras dengan protokol TCP yang hanya dapat mengirimkan transmisi one-to-one. Contoh: query nama dalam protokol NetBIOS Name Service.


2.      (TCP)  Transmission Control Protocol adalah suatu protokol yang berada di lapisan transpor (baik itu dalam tujuh lapis model referensi OSI atau model DARPA) yang berorientasi sambungan (connection-oriented) dan dapat diandalkan (reliable).


Bab II
Kasus


Lapisan transport memindahkan data antara aplikasi pada perangkat dalam jaringan.

Fungsi dasar transport layer adalah menerima data dari session layer, memecah data menjadi bagian-bagian yang lebih kecil bila perlu, meneruskan data ke network layer, dan menjamin bahwa semua potongan data tersebut bisa tiba di sisi lainnya dengan benar.
Jadi, pada gambar di atas, lapisan transport mengatur alur untuk menjamin bahwa perangkat yang mentransmisikan data tidak mengirimkan lebih banyak data daripada yang dapat ditangani oleh perangkat yang menerimanya.

Bab III
Analisa dan Pembahasan

7 Lapisan OSI Layer
  1. Lapisan fisik (physical layer). Berfungsi dalam pengiriman raw bit ke channel komunikasi. 
  2. Lapisan koneksi data (data link layer). Tugas utama data link layer adalah sebagai fasilitas transmisi raw data dan mentransformasi data tersebut ke saluran yang bebas dari kesalahan transmisi. 
  3. Lapisan jaringan (network layer). Network layer berfungsi untuk pengendalian operasi subnet. 
  4. Lapisan transpor (transport layer). Fungsi dasar transport layer adalah menerima data dari session layer, memecah data menjadi bagian-bagian yang lebih kecil bila perlu, meneruskan data ke network layer, dan menjamin bahwa semua potongan data tersebut bisa tiba di sisi lainnya dengan benar. 
  5. Lapisan sesi (session layer). Sebuah layanan session layer adalah untuk melaksanakan pengendalian dialog. Session dapat memungkinkan lalu lintas bergerak dalam bentuk dua arah pada suatu saat, atau hanya satu arah saja. Jika pada satu saat lalu lintas hanya satu arah saja (analog dengan rel kereta api tunggal), session layer membantu untuk menentukan giliran yang berhak menggunakan saluran pada suatu saat. 
  6. Lapisan presentasi (presentation layer). Pressentation layer melakukan fungsi-fungsi tertentu yang diminta untuk menjamin penemuan sebuah penyelesaian umum bagi masalah tertentu. 
  7. Lapisan aplikasi (application layer). Application layer terdiri dari bermacam-macam protokol. Misalnya terdapat ratusan jenis terminal yang tidak kompatibel di seluruh dunia. Ambil keadaan dimana editor layar penuh yang diharapkan bekerja pada jaringan dengan bermacam-macam terminal, yang masing-masing memiliki layout layar yang berlainan, mempunyai cara urutan penekanan tombol yang berbeda untuk penyisipan dan penghapusan teks, memindahkan sensor dan sebagainya.
Tujuh lapisan secara kolektif sering disebut sebagai protokol stack, meskipun dalam kenyataannya hanya lapisan transport dan lapisan yang lebih tinggi berhubungan langsung dengan protocol.
Setiap layer bertanggung jawab untuk fungsi-fungsi tertentu dari komunikasi jaringan. Namun demikian, model tidak membantu memperjelas hubungan dan menentukan interaksi beberapa tumpukan protokol dari berbagai jaringan.
Dalam jaringan, setiap lapisan dalam tumpukan protokol komputer berkomunikasi dengan lapisan yang sesuai pada tumpukan komputer lain '. Ini bekerja baik horizontal dan vertikal:
  • Sebagai data dilewatkan dari lapisan Transportasi di satu komputer, hal ini diterima dan diinterpretasikan oleh lapisan Transport di komputer lain. Namun,
  • Untuk sampai ke lapisan yang sesuai di komputer lain, data harus melewati bawah melalui lapisan lain dari komputer berasal dan atas melalui lapisan bawah dari komputer penerima. Sebagai data yang diserahkan ke lapisan bawah, setiap lapisan menambahkan instruksi dan informasi lainnya (disebut header) ke awal data. Lalu, saat data tiba pada setiap lapisan dari komputer penerima, header yang sesuai adalah menanggalkan dan setiap instruksi yang dilakukan sebelum data tersebut diserahkan ke lapisan berikutnya.

Kamis, 14 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG

HUTANG JANGKA PANJANG
Pengertian
Hutang jangka panjang adalah hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun dan yang pelunasannya tidak memerlukan penggunaan sumber-sumber yang merupakan aktiva lancar
Jenis Hutang Jangka Panjang
1. Hutang Hipotik
Hutang hipotik adalah pinjaman dengan jaminan barang tak bergerak dan tenggang waktu pelunasannya lebih dari satu tahun atau lebih dari siklus operasi normal perusahaan
2. Hutang Obligasi
Hutang Obligasi adalah salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh modal bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas dengan jalan menerbitkan obligasi
Memperoleh modal dengan menertbikan obligasi dengan pertimbangan berikut :
 Tidak dapat dilakukan emisi saham baru
 Menurut perhitungan dividen yang akan diterima pemegang saham lebih rendah, jika mengeluarkan saham baru
 Jangka waktu pelunasan hutang dalam jangka waktu panjang ( lebih dari satu tahun )
 Akan diminati masyarakat karena bunga obligasi yang diterbitkan lebih tinggi dari bunga umum
Akuntansi Pinjaman Obligasi
1. Pencatatan dalam jurnal
Pencatatan yang mungkin terjadi dalam jurnal atas pinjaman obligasi adalah :
 Pencatatan pada saat penerbitan oblihasi
 Pada saat penempatan obligasi
 Pada saat jatuh tempo bunga
 Pada saat pembayaran bunga
 Pada saat pelunasan obligasi
 Pada saat amortisasi agio/disagio

Minggu, 21 November 2010

Sejarah Koperasi

Koperasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya.

Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:

a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
 Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
 SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
 Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
 Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Kelebihan Koperasi
 Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
 Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
 Membantu membuka lapangan pekerjaan
 Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
 Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

2. Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
 Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
 Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
 Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
 Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Sabtu, 25 September 2010

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang
effektif.

Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.

Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah , yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.

Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :

Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;

Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;

Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;

Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";

Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);

Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;

Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.