Featured Posts
Rabu, 10 Juli 2013
Jumat, 30 November 2012
8 Prinsip Kode Etik AKuntansi
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Aturan Etika dan The Big Four
Etika
Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah:
1.
Indepedensi,
integritas,
Independensi
adalah cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi
hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan audit perusahaan (Arens dan Loebbecke,
1996), bagi akuntan publik yang secara normatif berada di luar agent dan
principal, selain pengetahuan memadai dan memiliki keahlian (Tertulis
juga dalam Prinsip maupun Rules 101 Code of Professional Conduct dari
AICPA).
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
2.
Standart
umum dan prinsip akuntansi
·
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
·
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
·
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
3.
Tanggung
jawab kepada klien
Setiap anggota harus bertanggung
jawab untuk menyimpan dan menjaga kerahasianan client
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Setiap anggota tidak boleh saling iri kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
Tidak adanya praktik lain selain mengaudit laporan keuangan client
The
Big Four
1. Sejarah
·
Price
Waterhouse
Samuel Price, seorang akuntan,
mulai praktik di London
pada tahun 1849.
Dalam tahun 1865
Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin
Waterhouse. Sejak tahun 1874 kantor ini kemudian dikenal dengan nama Price,
Waterhouse & Co. Holyland akhirnya meninggalkan persekutuan itu dan
kemudian huruf '& Co' dan koma dihilangkan dari nama kantor tersebut. Di
akhir tahun 1800-an, Price Waterhouse mendapat pengakuan sebagai suatu kantor
akuntan publik tepercaya. Dengan berkembangnya perdagangan antara Britania Raya
dan Amerika Serikat, Price Waterhouse kemudian
membuka kantornya di New York dalam tahun 1890, yang kemudian kantor di Amerika ini
berkembang dengan sangat pesatnya. Kantor asalnya di Inggris juga membuka
banyak kantor di negara-negara Persemakmuran Inggris. Setiap kali mendirikan
persekutuan terpisah di setiap negara, setiap sekutu yang diberikan insentif
yang baik untuk meluaskan praktik lokalnya. Jadi kegiatan PW di seluruh dunia
merupakan suatu gabungan kantor-kantor lokal yang berkembang secara alamiah
dibandingkan dengan merupakan hasil dari penggabungan usaha internasional.
Coopers & Lybrand
Seperti PW, Coopers & Lybrand juga didirikan dalam abad
kesembilanbelas. Dalam tahun 1854 William Cooper mulai berpraktik di
London, yang tujuh tahun kemudian berganti nama menjadi Cooper Brothers
saat ketiga saudaranya bergabung. Di Amerika Serikat dalam tahun 1898 Robert
H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr. dan
kakaknya T. Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and
Montgomery. Coopers & Lybrand merupakan hasil penggabungan
antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah
kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co. dalam tahun 1957. Dalam tahun 1990 Coopers & Lybrand
bergabung dengan Deloitte Haskins & Sells di Britania Raya,
namun sebagian dari Deloitte bergabung dengan Touche Ross dan membentuk Deloitte
Touche Tohmatsu.
Untuk menambah pembentukan kantor di berbagai ibukota utama
dunia, seringkali PW atau Cooper menggabungkan diri dengan kantor akuntan
lokal. Dengan cara ini terbentuklah kantor-kantor di tiap negara dan
menggelembungkan jumlah kantornya agar bisa menawarkan jasanya dimanapun mereka
berada. Pertumbuhan juga dirasakan dengan bertambahnya kebutuhan audit
khususnya setelah Depresi Hebat dalam tahun 1920-an dan 1930-an
dan juga dengan bertambah kompleksnya perpajakan.
Sebagai kelanjutan usahanya dalam memperoleh skala ekonomis,
PW dan Arthur Andersen pernah membicarakan suatu penggabungan dalam
tahun 1989, namun akhirnya negosiasi ini gagal terutama karena adanya konflik
kepentingan contohnya keterkaitan bisnis Andersen dengan IBM padahal PW
mengaudit IBM. Dalam tahun 1998 Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung dan
membentuk PricewaterhouseCoopers. Tahun berikutnya, pembicaraan untuk
menggabungkan PwC dengan Grant Thornton gagal. Oleh karena berkurangnya
jumlah kantor-kantor besar, sepertinya otoritas pengatur kompetisi akan sulit
meluluskan izin penggabungan usaha.
·
Deloitte
Touche Tohmatsu
(juga
terkenal dengan merek Deloitte) adalah urutan kedua terbesar di dunia
dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan
anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok
kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4
miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the
Big Four auditors dalam hal penghasilan. Sebagai tambahan dari jasa
akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di
dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan
operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500.
Sebelumnya,
kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk
karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells
(di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor
internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama
yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan
Touche Ross dalam tahun 1975.
Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George
Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama
tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche
Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan
berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap
anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat
globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Menurut
website-nya, sampai tahun 2004, Deloitte mempekerjakan 115.000 profesional pada
hampir 150 negara, menawarkan jasa audit, perpajakan, konsultansi dan penasehat
keuangan kepada lebih dari separuh jumlah perusahaan terbesar di dunia.
Deloitte di
Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT.
Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.
·
Ernst & Young
Perusahaan
(persekutuan/perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari
perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun
1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein.
Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner
pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya,
persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney. Pada
tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland
oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company
didirikan di Chicago
oleh Arthur Young. Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut
beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson
& Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst &
Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi
keempat terbesar di dunia.[1]
Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young,
sehingga tercipta Ernst & Young ("EY"). Di Indonesia, EY
berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara
lain Pertamina,
Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau
Steel & Group, Coca Cola
Bottling Indonesia & Indosat
·
KPMG
adalah salah
satu perusahaan jasa profesional terbesar
di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di
144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7
miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG
adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst &
Young dan Deloitte. Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan
legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang
bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG
LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat
atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum.
Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan
menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya
untuk menghindari pajak sebesar $2.5 miliar dan setuju untuk membayar hukuman
denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas
perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan
dengan pemerintah.
KPMG
International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di
Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B.
Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy
P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der
Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
Referensi
Jumat, 09 November 2012
GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya
menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau
Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu
pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1. Transparansi yang menunjukan kemampuan dari
berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses
dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola
perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat
transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik
Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan
Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari
PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo
Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai
dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk
efektif menggabungkan diri ke dalam
Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal
31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Disclosure yang merupakan penyajian informasi
kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang
berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
Pada tahap awal menerima tugas
pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal
auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki
perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk
beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a.
Komite
Audit
Sepanjang tahun
buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian
dari pelaksanaan tugasnya:
1.
Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit,
kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas
rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern
dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2.
Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat
eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa
penyajian, perlakuan akuntansi
dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar
Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan
implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat
eksekutif keuangan dalam tahun 2009
dilakukan 7 kali.
3.
Mengadakan
rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan
audit yang signifikan dan implementasi
Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik
dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4.
Mengadakan
rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan
kecukupan sistim pengendalian intern dan
implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap
proses integrasi saat Single Platform
Day 1, penanganan keluhan
nasabah, penentuan nilai agunan serta
implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009
dilakukan 18 kali.
3.
Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas
keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan
wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola
perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite
Eksekutif
Business Development
Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1)
Pengembangan
produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat
menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah
dan masyarakat.
2)
Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi
maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan
menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1)
Meluncurkan
beberapa produk dan program antara lain: Program
Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra
Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury,
Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI
06 & Sukuk.
2)
Meningkatkan
promosi dan pemasaran produk dengan berbagai
strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards
dan penggunaan media promosi yang efektif.
3)
Meningkatkan kualitas
layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan
kredit terutama untuk pensiunan.
4.
Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam
menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan
yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau
mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Hasil Self Assessment GCG Bank
Niaga
Self assessment implementasi GCG
dilakukan Bank untuk mengukur
hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun. Program
ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI
kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai
berikut:
Aspek
yang Dinilai
|
Bobot (B)
Value (V) (%) |
Peringkat
(P) Ranking (R)
|
Nilai
(B x P) Score (V x R)
|
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung
jawab Dewan Komisaris
Implementation
of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners
|
10
|
1
|
0,10
|
Pelaksanaan Tugas dan tanggung
Jawab Direksi
Implementation of the
Roles and Responsibilities of the Directors
|
20
|
1
|
0,21
|
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas
Komite
|
10
|
1,1
|
0,11
|
Penanganan
Benturan Kepentingan
|
10
|
1,3
|
0,13
|
Penerapan
Fungsi Kepatuhan Bank
|
5
|
1,2
|
0,06
|
Penerapan Fungsi Audit Intern
|
5
|
1,3
|
0,06
|
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
|
5
|
1,1
|
0,05
|
Fungsi
Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk
Management Function including Internal Control System
|
7,5
|
1,3
|
0,10
|
Penyediaan
Dana kepada Pihak terkait dan Debitur Besar Allocation and Key Debtors
|
7.5
|
1,1
|
0,08
|
Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
Transparency
of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal
Reporting
|
15
|
1,2
|
0,18
|
Rencana
Strategis Bank
|
5
|
1,2
|
0,06
|
Nilai Komposit
|
|
1,1
(sangat baik) (very good) |
Langganan:
Postingan (Atom)